Woow...! Gaji Mohamed Salah di Liverpool Rp6,3 Miliar
Mohamed Salah menjadi pemain dengan gaji terbesar sepanjang sejarah klub tersebut, yaitu Rp6,3 miliar per pekan-IG @mosalah-IG @moslalah
Radarindramayu.id, JAKARTA - Baru saja tandatangan kontrak baru bersama Liverpol sampai 2025, striker Mohamed Salah (Mo Salah) ternyata mendapat bayaran wow ! Gaji Mohamed Salah di Liverpool adalah sebesar 350 pounds atau setara dengan Rp6,3 miliar per pekan.
Gaji Mohemed Salah di Liverpool tersebut, membuat Salah menjadi pemain dengan bayaran tertinggi dalam sejarah Liverpool. Karena sebelumnya belum ada pemain dengan gaji sebesar itu.
Dengan gaji Mohamed Salah di Liverpool sebesar itu, tentunya klub berharap Mohamed Salah bisa memberikankontribusi yang lebih besar lagi bagi klub. Setelah di tahun ini Liverpool gagal meraih sejumlah tropi.
BACA JUGA:Timnas U-19 Gagal Kalahkan Vietnam U-19. Begini Kata Shin Tae Yong
Di musim lalu, Mohamed Salah berhasil mencetak 23 gol untuk Liverpool. Alhasil, dia berhasil mendapatkan Sepatu Emas Liga Premier Inggris bersama dengan pemain Tottenham Hotspur Son Heung-min.
Selain itu, Salah juga mendapatkan gelar sebagai Pemain Terbaik Liga Inggris dan juga mendapatkan penghargaan tertinggi dari Football Writers' Association. Pemain berusia 30 tahun itu mencetak 31 gol dalam semua kompetisi untuk Liverpool.
Mohamed Salah juga ikut mengantarkan Liverpool merebut Piala Liga dan Piala FA. Namun, Liverpool kalah 0-1 dari Real Madrid dalam final Liga Champions pada Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:46 Calon Haji asal Indonesia Terpaksa Dipulangkan. Ini Penyebabnya
Mo Salah juga sudah mempersembahkan 156 gol dari 254 pertandingan, dan sempat akan berstatus bebas transfer akhir musim depan.
"Pesan saya adalah para pemain dalam tim ini ingin memberikan yang terbaik musim depan, dan berusaha memenangkan semua trofi. Kalian terus mendukung kami dan memberikan dorongan besar kepada kami. Saya yakin kita akan kembali memenangkan trofi itu," kata pemain asal Mesir ini.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: