Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Bagi ASN Cair Awal Juli
Seorang ASN sedang menjalani vaksinasi Covid-19-utoyo prie achdi-
Radarindramayu.id, JAKARTA - Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
akan segera cair. Mulai 1 Juli 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji
ke-13 dan tunjangan kinerja untuk ASN dan pensiunan.
"Memang berbeda dari tahun 2021, karena Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan
kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani,
Selasa (28/6).
Dengan demikian, Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tahun ini, yang akan dibayarkan adalah
sebesar gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji
atau pensiunan pokok tersebut. Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan
struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Pembelian Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi MyPertamina, di Jawa Barat Baru Uji Coba di 4 Kota Ini
Sementara bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Tentunya dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) atau fiskal daerah, dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan kinerja merupakan wujud penghargaan
atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan, di dalam menangani pandemi
dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan
apapun risikonya.
Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan kinerja, juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi
nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Apalagi menjelang tahun ajaran baru, dimana
banyak kebutuhan untuk anak-anak didik, yang biasanya dihadapi para orang tua.
BACA JUGA:Tangis Keluarga Pecah, Sebanyak 162 Calon Jemaah Haji Dilepas Wakil Walikota Cirebon
Sri Mulyani mengakui, dalam dua tahun terakhir memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13,
karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air. Karena pada tahun 2020, gaji ke-13
hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021 juga sama. Saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat
dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi. Sedangkan kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.
Sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Bedanya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara
pada tahun 2021. Pada tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," tuturnya.
Sementara untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022
membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan
APBN. Langkah ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat.Juga adanya penerimaan
negara yang cukup baik akibat penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: