Daftar ASN Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Juni, Maaf Ya

Daftar ASN Tidak  Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Juni, Maaf Ya

Radarindramayu.id, JAKARTA -
Kementerian Keuangan pastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan, mulai cair pada 1 Juli 2022. Namun, faktanya tidak semua PNS tidak bisa menerima gaji ke-13.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, pemberian gaji ke-13 bersumber dari APBN, serta untuk PNS di daerah bersumber dari APBD.

Seperti dalam bleid tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

BACA JUGA:Pertemuan AHY - Prabowo: Selalu Ada Ruang Kerjasama Kalau Tujuannya Hadirkan Solusi untuk Negari

"Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis Pasal 5 PMK 75/2022, dikutip Rabu (22/6/2022).

Adapun untuk besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Berikut komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN seperti diatur dalam PMK 75/2022:

BACA JUGA:Airlangga Dukung Pemerintah Kembangkan Sarana Transportasi Berstandar Internasional di Batam

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kerja.

Kelima komponen tersebut di atas diberikan kepada PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.(len)

BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkoba Merambah Desa!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: