Mengatasi Penipuan Online, Yuk Cegah dan Lapor!

Mengatasi Penipuan Online, Yuk Cegah dan Lapor!

ilustrasi penipuan-DOK-raselnews.com

Radarindramayu, JAKARTA - Sekarang ini banyak konten seputar cara mengatasi penipuan online di media sosial. Ini terjadi karena maraknya kasus penipuan online oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Uang sudah ditransfer, tapi barang yang dibeli gak kunjung datang.

Tak hanya penipuan dalam jual beli barang, penipuan online untuk membobol rekening pun sudah banyak terjadi dengan berbagai modus.

Saat hal ini terjadi, banyak orang langsung panik dan bingung duluan saat sadar terkena tipu. Bahkan, terkadang gak sedikit orang terlanjur pasrah dan merelakan uangnya pergi . Padahal, ada banyak cara mengatasi penipuan online, salah satunya melapor ke polisi atau bertanya dengan orang yang memiliki pengalaman melaporkan penipuan online.

Sebagai orang yang hidup di dunia digital, kita tentu gak boleh ceroboh. Sebelum melakukan transaksi, ada baiknya kita lebih berhati-hati agar gak menjadi korban. Berikut ini beberapa cara mengatasi penipuan online yang bisa kamu ketahui.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Serahkan 3 Mobil Maskara

Atasi penipuan online

1.Cek Kebenaran
Sebelum melakukan transaksi online, entah itu membeli barang, atau menggunakan layanan m banking ada baiknya kamu mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Cari tahu lebih detail apakah akun instagram, atau web online shop ini terpercaya atau tidak. Misalnya mengecek testimoni, followers, hingga komentar.

2.Jangan membagikan informasi penting
Ketika menggunakan media sosial atau internet, sebaiknya jaga informasi penting soal diri kamu, seperti data KTP, buku rekening, foto SIM, hingga ATM. Sebab, data ini bisa saja dicuri oleh orang lain dan bisa digunakan untuk hal tidak bertanggung jawab. Parahnya, data ini bisa digunakan untuk membobol akun rekeningmu.

3.Waspada dengan telepon tidak dikenal
Saat ada telepon masuk dari nomor tidak dikenal sebaiknya jangan langsung diangkat atau lebih baik abaikan saja. Bisa saja nomor tersebut mengaku sebagai customer service dari sebuah bank atau perusahaan yang meminta beberapa data penting. Lebih baik abaikan dan blokir nomor tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Covid-19, DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat Kegiatan Skala Besar

4.Jangan asal memasang aplikasi
Saat ingin memasang aplikasi, sebaiknya pelajari terlebih dahulu. Sebab, beberapa aplikasi akan meminta akses pada data diri kamu. Lebih baik unduh aplikasi di situs resmi seperti Play Store atau App Store agar data aman. Memasang aplikasi dari situs tak percaya bisa berakibat dicurinya data kita.

1. Cegah dan lapor melalui situs

Cara mengatasi penipuan online lainnya yakni dengan melapor situs khusus penipuan. Begitu sadar jadi korban penipuan saat bertransaksi jual beli online, kamu bisa langsung melapor kejahatan tersebut.

Situs-situs di bawah ini akan membantu melacak nomor rekening pelaku. Kamu bisa lapor penipuan online untuk mencegah penipuan dilakukan kembali oleh si pelaku.
Kredibel.co.id

Kredibel.co.id merupakan aplikasi berbasis web yang diklaim bisa mengidentifikasi sepak terjang suatu penjual atau toko online berpotensi menipu atau gak. Situs tersebut akan melacak riwayat sang penjual berdasarkan keluhan dan laporan user lain yang pernah bertransaksi dengan toko online tersebut.

Situs ini fungsinya lebih ke mencegah penipuan terjadi di masa depan oleh penjual atau pelaku yang telah dilaporkan oleh user lain.

BACA JUGA:Dengan Terburai Airmata, Tamara Bleszynski: Saya Ingin Tenang Hidup di Bali

Caranya, kamu harus mengisi semua form yang disediakan secara lengkap. Kalau pelapor mengisi laporan sesuai dengan kriteria, maka  nomor rekening maupun nomor telepon yang dimasukkan nantinya akan di-blacklist di sistem Kredibel.co.id.

Lapor.go.id

Situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden. Situs ini dibuat sebagai sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 44 BUMN, dan lima Pemda.

Untuk kasus penipuan, kamu juga bisa lapor ke situs ini. Kamu bisa ceritakan kronologi kejadian disertai bukti-bukti lengkap. Nantinya, pihak administrator akan menindaklanjuti laporan dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Untuk lapor penipuan online di situs ini, kamu harus daftar terlebih dahulu sebagai user.
CekRekening.id

CekRekening.id merupakan situs resmi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Situs ini difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

BACA JUGA:Dengan Terburai Airmata, Tamara Bleszynski: Saya Ingin Tenang Hidup di Bali

Rekening yang dilaporkan merupakan rekening yang terkait tindak pidana seperti modus penipuan, investasi bodong, dan kejahatan lainnya. Adapun, pelaporan bersumber dari masyarakat, aparat penegak hukum, asosiasi, dan bank.

Kalau kamu pernah jadi korban penipuan jual beli online, kamu bisa laporkan nomor rekening pelaku. Caranya, kamu cukup memasukkan informasi rekening pelaku, meliputi nomor rekening, nama pemilik, nama bank, modus kejahatan, dan kronologi kejadian.

Selain itu, kamu juga harus melampirkan bukti gambar pembayaran, transfer, dan bukti percakapan lainnya. Semua laporan akan diproses dengan tahapan verifikasi terlebih dahulu untuk diproses pada tahap berikutnya.
2. Lapor langsung ke kantor polisi

BACA JUGA:Taman Tjimanoek Buah Sinergi Pemkab dan Polytama

Setelah melapor pada situs resmi khusus penipuan online, cara mengatasi penipuan online lain yang bisa kamu lakukan yakni dengan datang dan melapor ke kantor polisi.

Apapun tindakan kejahatan yang menimpa, jangan takut untuk lapor polisi. Kamu bisa ceritakan peristiwa penipuan online yang terjadi. Nanti polisi akan mencatat informasi dan data yang kamu berikan.

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ikuti saat melapor ke kantor polisi:
1. Membawa bukti

Jangan lupa bawa semua bukti transaksi atau transfer kamu ke pelaku sebagai alat buat penyidikan. Nanti polisi akan memberikan surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti kalau kamu sudah melapor. Kemudian, kamu akan diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjelaskan lebih detail kasus penipuan online yang dialami.

Di sini, kamu bisa menjelaskan kronologis penipuan yang kamu alami. Setelah laporan selesai dibuat, polisi akan memberikan kamu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti kamu sudah melapor tindak penipuan. Surat ini juga bisa kamu gunakan untuk melapor ke bank agar nomor rekening penipu bisa dibekukan.

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Mayat Bayi di Areal Pertamina Melendong, Tidak Ada Tanda Kekerasan

2. Melapor melalui email resmi polisi
Saat kamu sedang sibuk dengan pekerjaan, kamu juga bisa melaporkan penipuan online melalui email resmi polisi. Caranya sama dengan cara yang di atas, kamu harus melampirkan bukti-bukti percakapan dan transaksi dengan detail.

Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, hingga akun jualan penipu. Jika sudah lengkap kamu bisa mengirim ke email resmi Kepolisian Indonesia [email protected].

3. Melapor melalu call center 110

Kamu juga bisa menelpon call center Polri di nomor 110 yang nantinya akan langsung terhubung ke agen yang memberikan layanan pelaporan dan pengaduan. Layanan ini bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil perkembangan kasus tersebut. Syukur-syukur pihak kepolisian bisa bertindak cepat buat mengungkap kasus penipuan yang menimpa kamu.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merah Terus Melambung

Jika ingin mengetahui perkembangan kasusmu, kamu bisa secara berkala me-folllow up pada pihak kepolisian, karena belum tersedia layanan untuk melihat kasus secara online.

4. Lapor ke bank

Cara jitu lain kalau kena tipu belanja online adalah dengan langsung menghubungi bank terdekat. Tujuannya agar rekening si pelaku bisa diblokir secepatnya.

Pengaduan langsung ke bank bisa memungkinkan uang yang kamu kasih ke si penipu bisa kembali. Tentunya harus melihat dulu bank apa yang digunakan pelaku saat transaksi. Karena setiap bank punya prosedur masing-masing dalam mengatasi pengaduan tipu belanja online.

Langkah paling memungkinkan adalah kamu segera menghubungi call center bank yang digunakan pelaku. Setelah yakin tertipu, kamu bisa ceritakan peristiwanya. Nanti customer service bank akan memberi syarat dan ketentuan untuk memblokir rekening si pelaku.

BACA JUGA:Ketua DPRD Beri Semangat Anak TKI Korban Kekerasan

Cara mengatasi penipuan online

Setelah melakukan laporan pada situs, polri, hingga bank, cara mengatasi penipuan berbasis online yang bisa kamu coba lainnya yakni dengan menggunakan sosial mediamu.
1. Melapor pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI)

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo membuka akses untuk masyarakat yang mengalami penipuan online. Kamu bisa memanfaatkan media sosialmu untuk melakukan pengaduan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Kamu bisa men-tweet dan mention akun @aduanbrti dan memberikan bukti lengkap penipuan yang kamu alami.
2. Membuat thread atau posting-an Instagram Stories

Kamu pun bisa meminta bantua teman di dunia maya dengan membuat thread atau cerita di Instagram Story soal penipuan yang kamu alami. Kamu bisa mengunggah gambar serta bukti-bukti pendukung. Mintalah pada followers-mu menyebarkan posting-an tersebut. Dengan melakukan hal ini tentu sangat membantu agar pelaku cepat tertangkap.

Satu lagi tips dari Lifepal. Agar keuanganmu dan keluarga tetap berkesinambungan, jangan lupa untuk memanfaatkan asuransi jiwa.

Dengan asuransi jiwa, kamu bisa mendapatkan manfaat yang beragam, mulai dari santunan meninggal dunia hingga Rp2,5 miliar, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan hingga Rp600 juta, sampai manfaat pengembalian uang premi di akhir masa asuransi.

Itulah bagaimana cara mengatasi penipuan online yang bisa kamu praktikkan ketika jadi korban atau mengetahui teman, kerabat menjadi korban. Kamu bisa bantu melaporkannya.(len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: