Copot Spanduk Tak Berizin

Copot Spanduk Tak Berizin

PENERTIBAN SPANDUK: Petugas Satpol PP Kecamatan Sukagumiwang mencopot spanduk tanpa izin yang terpasang di Jalan Raya Sukagumiwang, kemarin. -Anang Syahroni-

Radarindramayu, SUKAGUMIWANG- Penertiban spanduk-spanduk tak berizin terus bergulir digelar di setiap kecamatan.

Kali ini, giliran petugas Satpol PP Kecamatan Sukagumiwang yang melakukan penertiban spanduk ilegal yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Sukagumiwanng dan Jalan Poros Gunungsari, Senin (13/6).

Kasi Trantibum Kecamatan Sukagumiwang, Taryono SH mengatakan, penertiban di jalan kabupaten adalah spanduk yang tidak berizin dan terpasang di tempat yang bukan pada tempatnya.

“Kita jalankan aturan tentang pemasangan spanduk yang tanpa izin, dan tanpa adanya koordinasi dengan kami, kita langsung copot. Ada beberapa spanduk iklan rokok dan provider jaringan seluler,” ujarnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di Losarang Indramayu Hari Ini, Pemotor Terlindas Truk Box

Ditegaskan Taryono, pihaknya akan terus melaksanakan penegakan aturan daerah, dan melaksanakan instruksi dari pemda terkait maraknya spanduk-spanduk yang banyak terpasang di prokol jalan raya tanpa adanya izin dari instansi terkait.

Padahal, lanjut Taryono, pemasangannya menggunakan fasilitas umum yang bukan merupakan tempat yang disediakan untuk pemasangan alat peraga iklan sebuah produk.

“Hari ini (kemarin, red) yang ditertibkan dua spanduk rokok, dan 3 provider ukuran besar, kemudian 13 banner provider, kita copot semua dan disimpan,” ujarnya sambil mengatakan berdasarkan keterangan warga spanduk itu dipasang pada sore hari.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Taurus Selasa 14 Juni 2022, Ada yang Bocorkan Rencana Masa Depan Anda

Lebih lanjut, dikatakan Taryono, Satpol PP Kecamatan Sukagumuwang akan rutin melaksanakan giat patroli setiap minggunya untuk mencegah terpasang kembali spanduk-spanduk tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukagumiwang.

“Setiap pekan akan ada giat patroli untuk memastikan tidak ada lagi spanduk tanpa ijin terpasang di jalan-jalan. Ketika saat patroli ada spanduk atau pamflet langsung dicopot,” tandasnya.

Taryano mengimbau kepada perusahaan yang hendak memasang spanduk iklan dalam mempromisikan produk terlebih dulu ditempuh perizinannya, dan harus terpasang di tempat yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Tempuh perizinannya dan cari tahu lokasi pemasangannya dimana saja. Jangan pasang di sembarang tempat apalagi sampai memakai sarana umum seperti tiang listrik sampai membentang di atas jalan,” tukasnya. (oni)

BACA JUGA:Jahat Enak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: