Duh! Honorer Dihapus, Sebanyak 200 Tenaga Administrasi Sakit Hati

Duh! Honorer Dihapus, Sebanyak 200 Tenaga Administrasi Sakit Hati

Ilustrasi Honorer--

Radarindramayu, JAKARTA - Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, mendapatkan penolakan dari pegawai non-ASN.

Dan Pimpinan tenaga honorer K2 menilai SE MenPAN-RB tersebut tidak manusiawi.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Kalimantan Selatan Anita mengatakan, "Sebanyak 200 ribu lebih honorer K2 tenaga teknis administrasi dan lainnya sakit hati. SE yang tidak pakai hati nurani," Jumat (3/6).

Usai menelisik isi  SE MenPAN-RB tersebut, Anita dan kawan-kawannya melihat potensi kerugian yang dialami honorer sangat besar. Honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) malah mau disingkirkan tanpa penyelesaian secara berkeadilan. Dia menyodorkan fakta rekrutmen PPPK 2021 formasi guru lebih banyak mengakomodasi honorer non-K2 dan guru swasta.

Masih menurut Anita bahwa, PPPK nonguru malah tidak ada afirmasi bagi honorer tenaga teknis administrasi dan lainnya. "Honorer teknis administrasi dan lainnya enggak bisa ikut tes karena sudah diadang dari awal dengan mewajibkan sertifikat keahlian," ucapnya.

BACA JUGA:Daihatsu New Sirion Resmi Meluncur di Indonesia

Sedangkan Honorer K2 tenaga kesehatan dan penyuluh, lanjut Anita, tidak diberikan afirmasi kompetensi teknis sehingga harus berhadapan dengan pelamar muda.

Demikian fakta-fakta tersebut, Anita menegaskan honorer teknis menolak SE penghapusan honorer. Sebab, keberadaan honorer masih ada dan tetap bekerja. Pemerintah, menurutnya, membuat aturan yang membingungkan. Honorer dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK.

Yang lama tidak diberkan formasi seperti tenaga teknis. "Saya sangat kecewa. Seharusnya yang lama dulu diselesaikan. Kok malah merekrut honorer yang tidak ada peraturan pemerintah (PPK) aturannya," ujarnya. Anita juga heran, jika perekrutan honorer sudah dilarang sejak 2005, mengapa honorer yang baru mengabdi pada 2013/2014 malah diangkat PPPK. "Sangat, sangat, sangat tidak adil," pungkas pimpinan tenaga honorer K2 itu. (jpnn)

BACA JUGA:XL Axiata Resmi Miliki 51% Saham PT Hipernet Indodata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: