ABG Pengeroyok Sopir Elf Ditangkap, 1 Masih Buron

ABG Pengeroyok Sopir Elf Ditangkap, 1 Masih Buron

Dua dari tiga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Selatan Timur.-dedi haryadi-

Radarindramayu, CIREBON-Pelaku pengeroyokan terhadap sopir angkutan umum jenis elf itu dua dari tiga ABG diduga preman terminal ditangkap Unit Reskrim Polsek Selatan Timur (Seltim)

Dari ketiga pelaku itu, dua pelaku pengeroyokan tersebut yakni JK (13) warga Desa Sukareja, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dan MD (14) warga Kampung Cangkol Selatan Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial DR (18) warga Kampung Cangkol Selatan Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon masih buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seltim.

Informasi yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (16/4/2022) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.

Berawal kejadiannya, korban yakni Buang  (40) warga Desa/Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon sedang mangkal mencari penumpang di depan salah satu hotel samping Terminal Harjamukti.

BACA JUGA:Dealer Fuso Esa Sagara Pindah Tempat, Tingkatkan Pelayanan dan Lokasi Lebih Nyaman dan Strategis

Dan ketika korban sedang ngobrol dengan orang yang membantu mencari penumpang, tiba-tiba datang tiga orang pelaku dari arah belakang. Mereka (pelaku) tiba-tiba langsung memukuli (keroyok) korban.

Usai mengeroyok korban, para pelaku kabur karena takut ditangkap polisi dan takut dihajar warga. Petugas kepolisian dari Polsek Selatan Timur yang menerima laporan langsung mencari para pelaku.

Akhirnya Rabu, (1/6/2022) 2 dari 3 pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Seltim di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA:Sebanyak 699 Lulusan SMK NU Kaplongan Diwisuda

"Dua pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Polsek Selatan Timur. Kini mereka masih menjalan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mengejar seorang pelaku lainnya yang masih buron,"ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsek Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, kepada radarcirebon.com, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menyebutkan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 penjara.

"Saya minta semua personel khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek agar bisa menggunakan momen Operasi Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya kasus perkara yang belum terungkap,"tegasnya. (rdh)

BACA JUGA:Lembaga-Lembaga PC NU Dilantik, Ketua PCNU Minta Dukung dan Sukseskan Visi Bermartabat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: