Konflik Ahli Waris Apotek Pasuketan Berakhir Damai

Konflik Ahli Waris Apotek Pasuketan Berakhir Damai

Apotek Pasuketan di Jl Pasuketan No. 88, Kota Cirebon.-dedi haryadi-

Radarindramayu, CIREBON-Konflik perselisihan antara ahli waris atas kepemilikan dan pengelolaan Apotek Pasuketan di Jl Pasuketan No. 88, Kota Cirebon akhirnya selesai.

Akhirnya kedua belah pihak ahli waris yakni Indrawati Setiabudi selaku kakak juga penggugat dan Benjamin Setiabudi selaku adik sebagai tergugat akhirnya bersepakat mengakhiri persengketaan yang dimediasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Kesepakatan damai tersebut, menurut Indrawati Setiabudi yang ditemui radarcirebon.com mengatakan, dalam kesepakatan damai keduanya dilakukan dengan beberapa ketentuan-ketentuan.

"Meski sudah sepakat damai, tapi saya merasa belum puas karena tidak tertuangnya kata integritas dalam kesepakatan damai tersebut. Bagian integritas tadinya sudah disepakati ada tetapi lupa dimasukkan. Ketika ingin dimasukkan lagi ditolak. Kenapa menolak integritas untuk dimasukkan? Ya itu saja yang saya sayangkan, padahal integritas menjadi hal paling penting,” katanya, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA:Dealer Fuso Esa Sagara Pindah Tempat, Tingkatkan Pelayanan dan Lokasi Lebih Nyaman dan Strategis

Indrawati menjelaskan, integritas menjadi hal penting diperjuangkannya karena itu keinginan mendiang pendiri Apotek Pasuketan, Suwito Setiabudi sang ayah.

“Visi ayah saya dua, pertama ingin Apotek Pasuketan sebagai apotek tertua jadi berkah di Kota Cirebon dan langgeng. Nah, kalau berkah dan langgeng ya harus pegang integritas. Itu yang saya minta dari Benny,"jelasnya.

Menurut Dia, visi kedua sekaligus keinginan mendiang ayah, Apotek Pasuketan dimiliki atau dikelola keluarga. Pihaknya menerima bahwa sebagai pihak pertama atau penggugat, sebagaimana isi kesepakatan damai, tidak boleh mencampuri segala yang berkaitan dengan operasional Apotek Pasuketan dengan alasan bukan seorang apoteker.

BACA JUGA:Sebanyak 699 Lulusan SMK NU Kaplongan Diwisuda

“Di sini kontradiksinya ketika Benny dan Nita (isteri) pergi ke luar kota, yang memimpin Apotek Pasuketan adiknya Nita  yang seorang salesman sparepart dari Yogyakarta. Padahal masih ada kakak kami seorang apoteker, tinggal di Cirebon tapi kenapa idak meminta dia. Aneh kan? Harusnya yang menggantikan sementara bukan keluarga dari Nita, tapi keluarga kami,” tuturnya.

Indrawati menyebutkan, untuk bagian atas warisan yang diputuskan sebagaimana kesepakatan, mendapat 25% dari bagi hasil usaha apotek. Sedangkan Benny mendapat 75% dengan rincian warisan mendiang ibunya, Indriani Tanudjaya 25% dan warisan mendiang Suwito Setiabudi sebesar 50%.

“Bagian saya 25% dari Agustus 2021 - April 2022, Benny akan membayar dicicil sampai Desember 2022. Padahal Benny baru beli 2 bidang tanah senilai @ Rp11 Miliar dan membayar kontrakkan Rp1,25 Miliar. Jadi uangnya terpakai.

Di sisi lain, di tengah persidangan berlangsung, Benny masih menanyakan warisan yang diberikan mendiang ibunya kepada Indrawati. Heran masih juga ga puas, padahal bagian dia hampir 2 kali bagian saya,”sebutnya.

BACA JUGA:Lembaga-Lembaga PC NU Dilantik, Ketua PCNU Minta Dukung dan Sukseskan Visi Bermartabat

Taryadi dari Taryadi Tarmani Sudjana & Partners Law Office selaku pengacara Indrawati Setiabudi yang dihubungi radarcirebon.com membenarkan keduabelah pihak yang bersengketa telah bersepakat berdamai sebagaimana tertuang dalam putusan PN KotaCirebon.

“Yang menjadi ganjalan klien kami, menyangkut pasal integritas sebetulnya drafnya sudah dibuat dan diajukan kami, tapi karena dikoreksi bareng-bareng kemudian lupa. Ketika dikoreksi kembali, mereka keberatan dengan alasan tidak jelas. Padahal kalau mendeskripsikan integritas menyangkut masalah etika, moral. Jadi kenapa harus takut mencantumkan pasal integritas. Wajar dong kalau klien kami mempertanyakan, kenapa?,"ucapnya.

Namun demikian, Taryadi menerangkan, jika pihak tergugat tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan bisa dieksekusi.

BACA JUGA:Ngeri! Remaja Putri Tewas Bakar Diri di Rumah kosong

“Jadi klien kami berhak mengajukan eksekusi atas putusan ini apabila tidak dilaksanakan Pa Benny selaku tergugat. Termasuk soal integritas, meski tidak tertuang dalam hal ini. Misal, melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya, klien kami bisa keberatan, yang intinya merugikan Apotek Pasuketan. Ibu bisa melakukan gugatan lain, istilahnya perkara terpisah,”pungkasnya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, sengketa kepemilikan usaha Apotek Pasuketan di Jl Pasuketan, Kota Cirebon mulai mencuat.

Indrawati Setiabudi, salah satu anak dari pemilik Apotek Pasuketan mempertanyakan kejelasan kepemilikan usaha apotek tersebut.

Indrawati mengungkapkan, sengketa ini berawal, saat sang pendiri yaitu Suwito Setiabudi mendirikan apotek yang cukup populer di Kota Cirebon tersebut pada tahun 1960.

Suwito merupakan ayah dari Indrawati dan Benny. Setelah Suwito meninggal dunia, ia mewariskan usaha apotek tersebut sebesar 50 persen kepada sang istri, yaitu Indriani Tanudjaja, dan 50 persen kepada Benny.

Pada tahun 2021, Indriani Tanudjaja meninggal dunia dan seharusnya hak 50 persen milik Indriani atas apotek tersebut dibagikan kepada anak-anaknya sebesar 25 persen.

Sehingga, Indrawati mendapatkan hak sebesar 25 persen. Namun, hingga kini hak tersebut tidak pernah didapatkan Indrawati.

Indrawati memiliki hak 25 persen atas kepemilikan Apotek Pasuketan, sedangkan sisanya sebesar 75 persen milik adiknya yaitu Benjamin Setiabudi atau Benny. (rdh)

BACA JUGA:Penodongan Minimarket di Widasari Indramayu, Pelakunya Bekas Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: