100 CASN yang Mundur Tidak Bisa Ikut Seleksi Tahun Selanjutnya

100 CASN yang Mundur Tidak Bisa Ikut Seleksi Tahun Selanjutnya

ilustrasi CPNS--

Radarindramayu, JAKARTA - Untuk menjadi abdi negara merupakan impian banyak orang. Tapi, ada juga yang punya persepsi berbeda. Saat sudah diterima, ratusan CASN memilih mengundurkan diri di tengah jalan.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.513 orang yang dinyatakan lolos, seratus orang menyatakan mundur per kemarin (27/5). Dari jumlah tersebut, CASN dari Kementerian Perhubungan paling banyak mengundurkan diri.

Dan itu diamini Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Dia mengatakan, para CASN tersebut mengundurkan diri saat proses pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) berlangsung. Menurut Satya, langkah itu dipicu masalah gaji dan penempatan kerja. ”Salah duanya itu (karena penempatan dan gaji, Red),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Satya mengatakan, jumlah tersebut, sedikit menurun dari minggu lalu. Ada 105 CASN yang mundur. Ketika itu instansi yang ditinggal CASN-nya masih bisa melakukan pergantian. ”Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun, dengan catatan, belum diajukan NIP-nya,” papar dia.

BACA JUGA:Update Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss, Hari Ini Tim SAR Kerahkan Drone

Satya sangat menyayangkan keputusan peserta yang mengundurkan diri saat proses penerbitan NIP. Imbasnya, posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Atas kondisi itu, BKN akan bertindak tegas. Satya menyatakan, para CASN yang mengundurkan diri akan dijatuhi sanksi. Di antaranya dilarang mengikuti seleksi ASN untuk satu periode selanjutnya hingga denda Rp 100 juta. Hal tersebut merujuk Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB 27/2021.

Beberapa instansi lain juga memberikan sanksi tambahan sesuai aturan internal mereka. Misalnya saja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 50 juta, merujuk pada aturan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 Kemenlu.

Disinggung soal posisi kosong, Satya menerangkan bahwa pengisian posisi itu baru dapat dilakukan di periode selanjutnya. Pengajuan tersebut dilakukan berdasar analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) setiap instansi.

BACA JUGA:Kapolsek Jatibarang Pastikan Stok Migor Aman di Pasar Jatibarang

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah tak menganggap pengunduran diri ratusan CASN itu sebagai hal sepele. Dia mendesak pemerintah menyelidiki lebih dalam penyebab mereka mundur. Mardani khawatir hal tersebut bakal berdampak pada pelayanan publik. ”Mereka sudah diplot untuk mengisi posisi tertentu yang jelas membutuhkan SDM,” tuturnya.(jp)

BACA JUGA:Pemcam Sukagumiwang Jaga Kebersihan dan Kekompakan Pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: