Berantas Mafia Tanah, Mahfud MD Bentuk Tim Khusus

Berantas Mafia Tanah, Mahfud MD Bentuk Tim Khusus

Mahfud MD menghimbau kepala daerah mewaspadai praktik korupsi jelang pemilu 2024.-Kemenko Polhukam-

Radarindramayu, JAKARTA - Praktik mafia tanah marak terjadi, masyarakat pemilik sah, sering menjadi korban. Mahfud MD siap berantas, dengan membentuk tim khusus.

Kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat menjadi fokus Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD berkomitmen menindak tegas kasus mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip ANTARA, Senin 23 Mei 2022.

BACA JUGA:Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Karya Mulya Gandeng PLN Up Grade SDM LKK

Mahfud MD juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara.

Bahkan dalam beberapa kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," imbuhnya.

BACA JUGA:Plenary Meeting Kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta: Empat Menteri Tegaskan Dukung Penguatan UMKM Perempuan

Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah.

Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara