Kasus Riol Kota Cirebon Terus Bergulir, AN: Minta Keadilan

Kasus Riol Kota Cirebon Terus Bergulir, AN: Minta Keadilan

AN merasa keberatan dengan status tersangka kepada dirinya.-Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-

Radarindramayu, CIREBON - Kasus penjualan Riol Kota Cirebon, masih bergulir dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Salah satu tersangka, AN menyatakan keberatan atas penetapan statusnya. Dirinya minta keadilan.

Menurut AN, dalam kasus penjualan Riol Ade Irma Suryani, dirinya tidak melakukan penjualan. Tetapi sebagai pihak yang melakukan pembongkaran, sesuai dengan surat tugas.

AN mengaku, sama sekali tidak tahu mengenai kasus penjualan Riol Kota Cirebon. Karena yang melakukan adalah dari dinas terkait.

“Saya hanya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh BMD Kota Cirebon. Tupoksi tidak lebih dari apa yang diamanatkan dari pekerjaan,” kata AN, kepada radarcirebon.com, Rabu 11 Mei 2022.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka

“Tidak pernah menjual dan membeli barang tersebut. Hanya melakukan pembongkaran dan menerima uang pembayaran atas jasa pembongkaran juga honor buruh yang bekerja,” tuturnya.

Karenanya, AN mengaku, sangat keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. “Saya ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan. Saya bekerja sesuai surat resmi dari dinas terkait,” tuturnya.

AN meminta keadilan, karena dirinya bekerja sesuai surat tugas hanya melakukan pembongkaran, bukan penjualan.

“Saya minta keadilan. Saya jadi tersangka karena apanya? Padahal saya hanya membongkar saja,” tuturnya.

BACA JUGA:Sekda Minta SKPD Dukung Program Gerakan Pramuka

Dijelaskan AN, dirinya mendapatkan surat tugas dari pemberi kerja yakni, kepala bidang BMD di BKD Kota Cirebon, berinisial LT.

Bahkan, ketika itu, LT sempat meminjam uang Rp20 juta sebelum pekerjaan berjalan. Singkat cerita, pembongkaran pun dilakukan dan AN melibatkan sebanyak 7 orang pekerja.

Setelah pekerjaan tuntas dalam waktu satu minggu, AN menerima upah sebesar Rp9 juta. Berikut pengembalian pinjaman sebesar Rp20 juta.

Dalam keterangannya, kuasa hukum AN, Qoribullah SH juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mengingat perannya hanya melakukan pembongkaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon