DKM Nurul Huda Santuni Anak Yatim

DKM Nurul Huda Santuni Anak Yatim

SIMBOLIS: DKM Jami Nurul Huda Jatibarang menyalurkan santunan bagi anak yatim Desa Jatibarang bertempat, belum lama ini. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU--

 

Radarindramayu, JATIBARANG- Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Huda menyantuni puluhan anak yatim di Desa Jatibarang, belum lama ini.

 

Kegiatan yang dipusatkan di areal Masjid Nurul Huda itu, DKM Nurul Huda menyalurkan Rp95 juta untuk 32 anak yatim.

 

Sekertaris Santunan anak yatim DKM Nurul Huda Jatibarang Wahyu Gufron mengatakan santunan anak yatim menjadi rutinas tahunan dari Masjid Jami Nurul Huda, yang diperuntunan bagi anak yatim di Desa Jatibarang.

BACA JUGA:Hasil Survie LKPI, Airlangga Jadi Capres Paling Dipilih

 

Diungkapkan Wahyu, dana yang terkumpul merupakan dari para donatur yang dihimpun oleh ikatan remaja masjid.

 

“Alhamdulillah, tahun ini jumlah dana yang dihimpun alami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya Rp88 juta, tahun ini Rp95 juta. Semua disalurkan secara langsung kepada anak yatim yang berhak,” ungkapnya.

 

Diterangkan Gufron, naiknya jumlah donasi untuk santunan anak yatim mengalami peningkatan. Sementara, jumlah anak yatim mengalami pengurangan, dimana pada tahun 2021 terdapat 41 anak yatim, sedangkan di tahun 2022 berjumlah 32 anak yatim.

BACA JUGA:Libur Siswa Diperpanjang, Guru Tetap Masuk Kerja

 

“Jumlah santunan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Setiap anak dapatkan paket sembako dan uang tunai untuk kebutuhan pendidikan atau kebutuhan lainnya,” kata Gufron.

 

Sementara itu, Ketua DKM Nurul Huda Jatibarang, KH Masruhin Sarwani mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang mendonasikan sebagian hartanya bagi anak yatim di Desa Jatibarang.

 

“Alhamdulillah, apa yang masyarakat telah mengamanatkan pada kami, sudah sepenuhnya kami salurkan semua untuk anak yatim,” pungkasnya. (oni)

BACA JUGA:Waspada Hepatitis Akut, Kota Cirebon Nihil Kasus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: