Pemuda Injak Alquran di Sukabumi, Ternyata Hanya Sumpah di Hadapan Istri Sirinya
Kasus pemuda injak Alquran di Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin menyampaikan keterangan pers kepada media--
Radarindramayu, SUKABUMI - Lantaran cekcok dengan istri sirinya, pemuda injak Al Quran kini kasusnya berbuntut panjang pasca viral di media sosial.
Kelakuan pemuda di Kamopng Nyangkokot, Desa Perbawati, Kabupaten Sukabumi dengan menginjak Alquran tersebut, diawali karena dirinya melakukan kesalahan.
Kemudian pemuda tersebut mengungkapkan umpatan-umpatan, sembari injak Alquran di rumahnya yang berada di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Warga Buka Paksa Pagar Penutup U-Turn
Tindakan tersebut, direkam oleh sang istri siri pada tahun 2020. Tujuannya sebagai bentuk ancaman agar suaminya tidak mengulangi kesalahan.
Diungkapkan juga, bila satu saat kembali mengulangi kesalahan yang sama, video tersebut akan disebarkan di media sosial.
Tak diduga, pemuda berinisial CER (25) tersebut mengulangi kesalahan yang sama. Yang memicu emosi dari SL (24) memuncak.
BACA JUGA:Empat Traktor Terbakar, Warga Panik
Tanpa pikir panjang, SL mengunggah video pemuda injak Alquran di Sukabumi tersebut yang tak lain adalah suaminya ke media sosial.
Video tersebut kemudian menyebar luas dan viral. CER dan SL sempat panik, kemudian menghapus unggahan itu. Berikut dengan akun mereka.
Sayangnya, tindakan tersebut terlambat dilakukan. Video pemuda di Sukabumi injak Alquran keburu viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Uang Masuk dari Penjualan Tiket Pantai Tirtamaya Baru Rp 140 Juta Lebih
Bahkan, rumah mereka di Desa Perbawati sempat didatangi sekelompok masyarakat juga ormas. Namun, mereka tidak ada ditempat.
Akhirnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pasangan nikah siri tersebut berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkapkan, modus operandi pelaku lantaran, sang istri geram dengan tingkah laku suaminya yang kerap melakukan tindakan yang merugikan dirinya.
BACA JUGA:Canggih! Profesor Kampung asal Cirebon Ciptakan Nikuba, Alat untuk Mengubah Air jadi BBM
“Jadi si istri ini, kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah. Namun tetap saja tidak ada perubahan,” ungkap Kapolres, seperti dilansir dari Radar Sukabumi, Jumat (6/5/2022).
SL, kata Kapolres, mengupload video tersebut pada hari Rabu, 4, Mei 2022 ke Facebook suaminya, karena memiliki akses akun.
Dipicu Konflik Rumah Tangga
“Dari keterangan, SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi peng-upload-an video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuamratau,” katanya.
BACA JUGA:Tips Agar Terhindar dari Macet Saat Berkendara
Diketahui, SL dan CER adalah pasangan yang mengaku telah melakukan nikah siri sejak tahun 2016.
Meskipun persoalan ini beraroma konflik rumah tangga, SL dan CER juga mengaku sebagai muslim.
Namun tindakan pemuda pemudi tersebut injak Alquran di Sukabumi, telah membuat resah masyarakat.
BACA JUGA:Memasuki Lebaran Hari Keempat, KRL Disesaki Penumpang
Pasangan nikah siri tersebut, kini telah berstatus tersangka dan terancam dengan UU ITE maupun penodaan agama.
Kini keduanya diancam dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (yud)
BACA JUGA:Setelah 12 Tahun Akhirnya Wendi Cagur Lebaran di Makassar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: