Bripda Randy Bagus Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Sebut Sopan Selama Sidang
Sidang vonis Bripda Rendy Bagus Hari Sasongko.-Radar Mojokerto-Radar Mojokerto
Tak sekedar itu, meski diyakini terbukti bersalah sesuai pasal 348 KUHP. Tetapi vonis hakim terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih ringan di bawah ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," beber hakim membacakan pertimbangan vonis yang dijatuhkan.
Atas putusan hakim, kuasa hukum Bripda Randy langsung mengajukan banding. Kuasa hukum sangat keberatan atas pertimbangan hukum dari majelis hakim.
"Sangat keberatan, karena pertimbangan hukumnya. Majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti otentik dengan kehamilannya dari Novia. Secara medisnya tidak ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy ini bisa dilakukan," kata Wiwik Tri Haryati salah satu kuasa hukum Randy.
Tak hanya itu, dalam persidangan hakim juga tidak menyampaikan pernyataan Randy yang sudah dicabut sebelumnya. "Oleh sebab itu, kita langsung nyatakan banding," tegasnya.
Sementara itu, JPU Ivan Yoko Wibowo, menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy selama 2 tahun, kami merasa itu belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya.
"Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding. Hari ini mengajukan akta bandingnya, untuk memori bandingnya akan kami serahkan pada 9 Mei nanti," paparnya. (yud/ori/fen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon