KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta: Pembiayaan Halal untuk UMKM Tanpa Bunga, Syarat Tidak Ribet

KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta: Pembiayaan Halal untuk UMKM Tanpa Bunga, Syarat Tidak Ribet

KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta: Pembiayaan Halal untuk UMKM Tanpa Bunga, Syarat Tidak Ribet-radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Program KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta kembali hadir sebagai solusi pembiayaan halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal tanpa bunga, sesuai prinsip ekonomi Islam.

KUR BSI 2025 dirancang untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan tanpa harus terjerat sistem riba.

Dengan plafon pembiayaan mencapai Rp100 juta, program ini menjadi salah satu pilihan terbaik bagi mereka yang ingin memperbesar usaha dengan cara yang halal dan berkah.

BACA JUGA:139 Desa Selesai Bimtek Aplikasi SIAP DESA, Langkah Sukseskan Pilwu Semi Digital di Indramayu

Menariknya, proses pengajuan KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta tergolong mudah dan transparan. BSI menerapkan akad syariah seperti Murabahah (jual-beli) dan Ijarah (sewa), sehingga seluruh transaksi tetap berada dalam koridor keuangan syariah.

Selain itu, nasabah juga mendapatkan pendampingan agar dana yang diterima bisa digunakan secara produktif.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen BSI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat melalui pembiayaan yang adil, transparan, dan bebas bunga.

Dengan sistem yang lebih efisien, pelaku UMKM kini bisa mendapatkan akses modal usaha tanpa harus khawatir melanggar prinsip syariah.

Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tanpa Pelatih, Erick Thohir Minta Sumardji Bergerak Cepat Cari Pengganti

Untuk mengajukan KUR BSI 2025 Pinjaman 100 Juta, calon nasabah perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha aktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait