Peraturan KUR Terbaru 2025 Resmi! Bunga Turun, Pinjaman Naik, Syarat Makin Gampang!
Peraturan KUR Terbaru 2025 Resmi! Bunga Turun, Pinjaman Naik, Syarat Makin Gampang!-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu
2. Kenaikan Plafon Pinjaman
Plafon maksimal KUR Mikro kini naik menjadi Rp100 juta, sedangkan KUR Kecil bisa mencapai Rp500 juta.
Sementara untuk kategori KUR Super Mikro, batas pinjamannya dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, untuk membantu masyarakat yang baru memulai usaha pasca-pandemi.
3. Relaksasi Syarat dan Proses Digitalisasi
BACA JUGA:Indramayu Raih Juara Umum PORSENITAS XII 2025
Salah satu terobosan penting dalam peraturan KUR terbaru adalah integrasi sistem online antara bank penyalur (seperti BRI, BNI, dan Mandiri) dengan OSS (Online Single Submission) dan Dukcapil.
Hal ini memungkinkan verifikasi identitas dan legalitas usaha dilakukan secara digital tanpa harus mengisi banyak dokumen fisik.
Selain itu, calon debitur tidak perlu lagi menunjukkan surat keterangan usaha manual; cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar resmi.
Tujuan Peraturan KUR Terbaru: Dorong Akses Modal Lebih Luas
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp209.000 Langsung Masuk! Cek Cara Dapat Uang Tanpa Undang Teman di Aplikasi Ini
Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kredit murah, tapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah dan mendorong inklusi keuangan nasional.
Dengan peraturan baru ini, sektor-sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif akan mendapat alokasi KUR lebih besar.
Pemerintah juga mendorong bank penyalur untuk menyalurkan kredit ke pelaku usaha di luar Pulau Jawa, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Fokus kami adalah agar akses pembiayaan bisa lebih merata. Dengan digitalisasi proses dan penurunan bunga, diharapkan KUR benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional,” ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

