Tenor 5 Tahun, Bunga 6%! Inilah Simulasi Tabel Cicilan KUR BRI Oktober 2025
Tenor 5 Tahun, Bunga 6%! Inilah Simulasi Tabel Cicilan KUR BRI Oktober 2025-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali menjadi tumpuan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia pada Oktober 2025 ini.
Program pembiayaan dengan bunga ringan ini memberikan harapan baru bagi banyak wirausaha yang ingin memperluas bisnisnya tanpa terbebani bunga tinggi.
Melalui skema KUR BRI 2025, masyarakat bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta dengan tenor panjang hingga 5 tahun (60 bulan).
Kini, proses pengajuannya juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi BRImo, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru Oktober 2025, Langsung Cair Minimal Rp100 Ribu!
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk mempelajari tabel KUR BRI Oktober 2025 agar cicilan yang dipilih sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan usaha.
Program KUR BRI 2025 masih menjadi yang paling populer di antara skema pembiayaan usaha lainnya di Tanah Air.
Alasannya sederhana: suku bunga rendah, proses cepat, dan tidak membutuhkan agunan tambahan untuk pinjaman mikro.
BRI memastikan bahwa setiap pelaku UMKM yang memenuhi syarat memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan modal kerja demi memperkuat usahanya.
BACA JUGA:Indramayu Jadi Tuan Rumah PORSENITAS XII dan Pameran Produk Unggulan Daerah 2025
Bahkan, banyak penerima KUR tahun-tahun sebelumnya yang kini naik kelas menjadi pengusaha menengah dengan omzet stabil.
Tak heran, setiap kali tabel KUR BRI terbaru rilis, langsung menjadi incaran masyarakat yang ingin menghitung cicilan sebelum pengajuan.
Pada Oktober 2025, KUR BRI tetap menerapkan bunga flat sekitar 6 persen per tahun, dengan fleksibilitas tenor dari 12 hingga 60 bulan.
Besarnya cicilan akan berbeda tergantung dari plafon pinjaman dan lama waktu pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

