Mau Bisa Dapat Pinjaman BRI 500 Juta? Pastikan Lama Usaha Kamu Cukup!
Mau Bisa Dapat Pinjaman BRI 500 Juta? Pastikan Lama Usaha Kamu Cukup!-jabarekspres.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi pelaku UMKM, akses permodalan kerap menjadi tantangan besar ketika ingin mengembangkan usaha.
Pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) hadir dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirancang khusus untuk membantu usaha produktif yang layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program ini menyasar individu, badan usaha, maupun kelompok usaha yang membutuhkan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan bunga rendah.
Meski prosesnya semakin mudah dan bunga hanya 6% per tahun, BRI tetap menerapkan ketentuan penting yang wajib dipenuhi calon debitur.
BACA JUGA:H Nahdudin Islami Soroti Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu
Salah satu yang paling krusial adalah lama usaha, karena faktor ini menjadi indikator utama kelayakan pinjaman dan bukti keberlangsungan bisnis.
Lama usaha menunjukkan seberapa konsisten dan serius pemohon dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
BRI mensyaratkan calon debitur KUR Mikro telah menjalankan usaha produktif minimal 6 bulan, sedangkan untuk sektor pertanian yang mengikuti siklus tanam, calon debitur harus sudah melewati dua kali siklus tanam atau minimal satu tahun dan telah mencatat laba.
Bagi sektor home industry dan perdagangan, batas minimalnya juga 1 tahun dengan catatan usaha telah menghasilkan keuntungan.
BACA JUGA:Kolaborasi Yamaha Jabar X Nerd Laboratory, Ngopi Asik Bisa Dapet Yamaha Grand Filano
Syarat ini memastikan bank menyalurkan dana pada usaha yang benar-benar berjalan, bukan sekadar ide atau rencana di atas kertas.
Tak hanya itu, calon penerima KUR harus menunjukkan legalitas usaha.
Ini bisa berupa Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin lain yang diakui pemerintah daerah setempat.
Legalitas usaha menegaskan bahwa bisnis yang dijalankan sah dan berada dalam pengawasan dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

