Ini Syarat dan Cara Praktis Mengajukan KUR BRI 2025 Lewat HP, Tinggal Klik!

Ini Syarat dan Cara Praktis Mengajukan KUR BRI 2025 Lewat HP, Tinggal Klik!

Ini Syarat dan Cara Praktis Mengajukan KUR BRI 2025 Lewat HP, Tinggal Klik!-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu

BACA JUGA:Thom Haye Dituntut Cepat Adaptasi oleh Bobotoh, Begini Tanggapan Bojan Hodak

Jika pengajuan disetujui, BRI akan mengirimkan pemberitahuan untuk jadwal survei dan penandatanganan dokumen di kantor cabang terdekat.

Proses ini menjadi tahap akhir sebelum dana dicairkan ke rekening pemohon. Keunggulan metode online ini adalah efisiensi waktu; kamu tidak perlu antre atau bolak-balik kantor cabang hanya untuk menyerahkan berkas.

KUR BRI terbagi dalam tiga kategori, yakni KUR Supermikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

KUR Supermikro menawarkan plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3% per tahun, cocok bagi pelaku usaha pemula.

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 10-500 Juta, 3 Tahun Cukup Ringan! Simak Perhitungannya Rilisan Terbaru di September 2025

KUR Mikro memiliki plafon Rp10–100 juta dengan bunga 6% per tahun, sedangkan KUR Kecil memberikan fasilitas pinjaman hingga Rp500 juta dengan bunga 6–9% per tahun.

Pilihlah sesuai kebutuhan dan kemampuan angsuran agar bisnis bisa berkembang tanpa membebani keuangan.

Melalui pengajuan via HP, BRI menunjukkan komitmen mendukung digitalisasi perbankan dan memperluas akses pembiayaan UMKM di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi solusi tepat di era serba cepat, memudahkan pelaku usaha mendapatkan modal tanpa ribet.

BACA JUGA:3 Nama Pelatih Lokal Masuk Radar PSSI untuk Tangani Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025

Keuntungan lain dari pengajuan KUR BRI lewat HP adalah fleksibilitas waktu yang bisa disesuaikan dengan kesibukan pelaku usaha.

Kamu bisa mengajukan pinjaman kapan saja, bahkan di luar jam operasional bank, selama memiliki koneksi internet yang stabil.

Fitur pelacakan status pengajuan juga memudahkan pemohon memonitor proses persetujuan tanpa perlu menelepon atau mendatangi kantor cabang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait