Syarat KUR BSI 2025 Terbaru, UMKM Bisa Dapat Modal Sampai Rp500 Juta!
Syarat KUR BSI 2025 Terbaru, UMKM Bisa Dapat Modal Sampai Rp500 Juta!-encrypted-tbn0.gstatic.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2025 kembali menjadi magnet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan konsep pembiayaan berbasis syariah, BSI menawarkan tiga pilihan produk KUR Super Mikro, Mikro, dan Kecil yang seluruhnya mendapat dukungan subsidi pemerintah.
Artinya, margin pembiayaan lebih rendah, proses pengajuan ringkas, dan bebas biaya administrasi maupun provisi.
Melalui platform digital seperti Salam Digital dan aplikasi i-Kurma, nasabah kini bisa mengajukan pembiayaan hanya dari ponsel, mempersingkat waktu tanpa harus berlama-lama di kantor cabang.
BACA JUGA:Protes PSSI ke FIFA Cuma Formalitas? Dali Tahir Bongkar Fakta Pedih!
Inovasi ini menghadirkan kemudahan luar biasa bagi UMKM yang memerlukan perputaran modal cepat namun ingin tetap sesuai prinsip syariah.
KUR BSI 2025 menyasar pembiayaan modal kerja dan investasi hingga Rp500 juta dengan tenor fleksibel.
KUR Super Mikro memberikan plafon hingga Rp10 juta, cocok untuk pedagang pemula.
KUR Mikro tersedia mulai Rp10 juta sampai Rp100 juta, sementara KUR Kecil menawarkan limit Rp100 juta hingga Rp500 juta bagi usaha yang sudah mapan.
BACA JUGA:Demi Sejahterakan Petani, DKPP Indramayu Tetap Berkomitmen Tingkatkan Produksi Pertanian
Seluruh produk ini bebas bunga konvensional karena menggunakan akad murabahah atau ijarah sesuai ketentuan syariah, membuat pembiayaan terasa aman secara finansial maupun spiritual.
Syarat Umum Pengajuan KUR BSI 2025:
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk pengajuan tertentu).
- Usaha produktif yang telah berjalan aktif minimal enam bulan.
- Kolektibilitas lancar, artinya tidak memiliki tunggakan pembiayaan di lembaga keuangan lain.
- Dokumen wajib: KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha atau izin resmi setara, dan NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp50 juta).
- Tidak sedang menerima pembiayaan produktif lain di luar skema yang diperbolehkan pemerintah.
BACA JUGA:Utang Petani Indramayu Tembus 1,4 Triliun, Tapi Lebih Baik dari Subang dan Karawang!
Selain persyaratan dasar, BSI memperbolehkan nasabah tetap memiliki pembiayaan konsumtif seperti KPR atau kartu kredit selama catatan pembayaran baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

