Sekarang Modal KTP dan SKU Saja Sudah Bisa Dapat Rp100 Juta di KUR BSI 2025! Simak Skema lengkapnya

Sekarang Modal KTP dan SKU Saja Sudah Bisa Dapat Rp100 Juta di KUR BSI 2025! Simak Skema lengkapnya

Sekarang Modal KTP dan SKU Saja Sudah Bisa Dapat Rp100 Juta di KUR BSI 2025! Simak Skema lengkapnya-Radarindramayu-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali lagi menawarkan skema pinjaman modal Usaha di 2025 untuk UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Bank BSI saat ini menyalurkan plafon pinjaman KUR dengan prinsip syariah yang tentunya tanpa bunga dan riba, serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dalam bentuk subsidi margin dan kemudahan pengajuan.

Tidak hanya itu, proses yang dulunya rumit sekarang menjadi sepenuhnya digital, menawarkan pengalaman yang praktis dan cepat bagi masyarakat.

BSI menyediakan tiga kategori KUR untuk tahun 2025, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

BACA JUGA:Pinjaman 100 Juta dari KUR Bank Mandiri Bisa Tanpa Agunan! Cek Simulasi Angsuran Terbarunya Berikut Ini!

KUR Super Mikro ideal untuk pengusaha baru atau yang berukuran sangat kecil dengan batas maksimum Rp10 juta.

Sementara itu, KUR Mikro menawarkan pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp100 juta untuk usaha yang sudah aktif berjalan minimal selama enam bulan.

KUR Kecil ditujukan untuk usaha yang lebih berkembang, dengan batas pembiayaan antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Semua jenis KUR ini tidak dikenakan biaya administrasi maupun provisi.

Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp100 Juta:

  • Cicilan 12 bulan, Angsuran Rp8.500.000
  • Cicilan 24 bulan, Angsuran Rp4.333.333
  • Cicilan 36 bulan, Angsuran Rp2.944.444
  • Cicilan 60 bulan, Angsuran Rp1.833.333

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman di Atas Rp100 Juta dengan Prinsip Syariah Bebas Bunga, Simak Syarat KUR BSI 2025 Terbaru

Yang menarik, BSI pun tidak mengharuskan adanya agunan tambahan untuk sebagian besar jenis KUR, sehingga program ini sangat bersahabat bagi para pengusaha kecil yang sedang berkembang.

Tetapi, masih ada kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi administratif maupun teknis.

Beberapa Syarat umum yang harus di lengkapi:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP aktif.
  • Mempunyai usaha yang produktif dan telah beroperasi setidaknya enam bulan.
  • Memiliki surat izin usaha resmi atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
  • Kolektibilitas baik (tidak ada masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan/SLIK OJK).
  • NPWP dibutuhkan untuk pengajuan plafon tertentu, khususnya yang melebihi Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: