Pinjam Modal Tanpa Riba, Berikut Tabel Pinjaman KUR BSI 50 Juta Lengkap dengan Angsuran Bulanan
Pinjam Modal Tanpa Riba, Berikut Tabel Pinjaman KUR BSI 50 Juta Lengkap dengan Angsuran Bulanan-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan solusi pembiayaan yang bukan hanya membantu menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga selaras dengan prinsip Syariah.
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR BSI) menjadi salah satu produk unggulan yang menawarkan pembiayaan tanpa bunga, tanpa riba, dan tanpa praktik yang bertentangan dengan hukum agama.
Bagi para pelaku usaha produktif, modal tambahan seringkali menjadi kunci untuk berkembang.
Namun, kekhawatiran terhadap beban bunga dan cicilan yang memberatkan membuat sebagian pengusaha ragu untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Bisa untuk DANA Darurat! Begini Cara Pinjam Uang Tanpa Agunan di DANA Lewat DANA Cicil
KUR BSI hadir untuk menjawab kebutuhan ini melalui sistem imbal hasil atau bagi hasil, yang memastikan setiap transaksi pembiayaan tetap transparan, adil, dan menguntungkan kedua belah pihak.
Keunggulan KUR BSI bukan hanya terletak pada prinsip syariahnya, tetapi juga pada fleksibilitas tenor dan jumlah angsuran yang relatif ringan.
Dengan plafon pinjaman sebesar Rp50 juta, skema ini sangat ideal bagi UMKM yang ingin meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, atau menambah stok barang tanpa terjebak beban cicilan yang memberatkan.
Lebih dari itu, plafon Rp50 juta termasuk kategori pembiayaan yang moderat cukup besar untuk mendorong pertumbuhan bisnis, namun tetap dalam batas aman untuk dikelola oleh pelaku usaha kecil.
BACA JUGA:Jay Idzes Jalani Tes Medis di Sassuolo, Siap Guncang Serie A!
Ditambah lagi, BSI memberikan pendampingan terkait alokasi dana, sehingga pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan efektif bagi perkembangan usaha.
Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Pinjaman Rp50 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

