Pinjaman Online AdaKami Apakah Aman? Cek Fakta Lengkapnya Berikut Ini!
Pinjaman Online AdaKami Termasuk Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK Sehingga Aman Bagi Peminjam-Info Ekonomi-Radarindramayu.id
Pinjol ilegal seringkali mengenakan denda yang tidak wajar dan bunga yang sangat mencekik, sehingga utang makin menumpuk
2. Penagihan kasar
Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara cara kasar dalam penagihan. Debt collector biasanya melakukan intimidasi, ancaman, dan melanggar privasi peminjam.
3. Penyalahgunaan pribadi
Risiko lainnya dari pinjol ilegal yaitu tidak memiliki standar keamanan data yang baik sehingga bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam.
Ini juga merupakan bentuk ancaman dari penagihan kasar.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak diawasi dan terdaftar di OJK, peminjam yang mengunakan pinjol ilegal tidak ada perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang merugikan.
Itulah beberapa kerugian jika menggunakan aplikasi pinjaman ilegal. Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, pilih yang legal dan diawasi OJK.
BACA JUGA:KUR BRI 100 Juta Cicilan Berapa? Simak Tabel Cicilan Pinjaman KUR BRI 100 Juta Terbaru, Bunga Ringan
Meski demikian, meminjam uang di aplikasi pinjaman online sangat perlu dipertimbangkan dengan matang.
Kamu perlu memahami syarat, ketentuan, bunga dsb sebelum mengajukan pinjaman. Dan gunakan aplikasi pinjol tersebut dengan bijak.
Meski menawarkan kemudahan, jangan sampai menjadi kebiasaan untuk memenuhi standar gaya hidup. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

