Cair ke Taspen hingga Rp3,6 Juta, Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru Bulan Juli 2025 untuk Golongan IIa - IId

Cair ke Taspen hingga Rp3,6 Juta, Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru Bulan Juli 2025 untuk Golongan IIa - IId

Cair ke Taspen hingga Rp3,6 Juta, Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru Bulan Juli 2025 untuk Golongan IIa - IId-Istimewa -radarindramayu.id

BACA JUGA:Rahasia Banyak UMKM Tertarik, Ternyata Pinjaman KUR BRI 2025 100 Juta Tawarkan Hal Ini, Lihat Saja Simulasinya

Jika Anda ingin mengetahui jumlah gaji pensiunan PNS golongan 2a hingga 2d, informasi lengkapnya dapat ditemukan di sini.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Selanjutnya, tunjangan suami istri dan anak, dengan nominal berikut, adalah dua yang paling terkenal di antara tunjangan bulanan yang diterima.

Besaran Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS Golongan 2

  • Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.390
  • Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380
  • Golongan IIc: Rp174.810 - Rp307.870
  • Golongan IId: Rp174.810 - Rp320.880

BACA JUGA:BISA CAIR Hingga 75 Juta! Limit Kartu Kredit BRI Kini Bisa Ditarik Tunai ke Rekening BRImo, Begini Caranya!

Besaran Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan 2

  • Golongan IIa: Rp34.962 – Rp56.678
  • Golongan IIb: Rp34.962 – Rp59.076
  • Golongan IIc: Rp34.962 – Rp61.574
  • Golongan IId: Rp34.962 – Rp64.176

Selasa besok, 1 Juli 2025, gaji bulanan pensiunan PNS akan dicairkan. Sangat mengejutkan bahwa PT Taspen akan memberikan tunjangan menarik kepada pensiunan PNS selain gaji pokok. 

Dengan kata lain, tunjangan pasangan dan anak. PT Taspen telah mengkonfirmasi bahwa tunjangan pasangan dan anak akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji pensiun pada bulan Juli 2025. 

Tetapi hak istimewa ini hanya berlaku untuk pensiunan Golongan IV. Itu berarti tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok dan tunjangan pasangan sebesar sepuluh persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Mudah Mendapatkan KUR Mikro BRI Hingga 50 Juta

Perhitungan ini didasarkan pada PP No. 18 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2024 untuk kenaikan 12%.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait