Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

 Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto -ist-RADAR INDRAMAYU

Ombudsman juga menyoroti permasalahan tata kelola BBM bersubsidi untuk nelayan.“ BBM bersubsidi untuk nelayan bukan saja terkait dengan pasokan dan rantai distribusi, namun permasalahan dari sektor hulu ke hilir yang perlu pembenahan.

BACA JUGA:UMKM Lelea Belum Tersentuh Permodalan, Butuh Tambah Daya Listrik

Apabila permasalahan BBM bersubsidi masih belum dapat diselesaikan, terutama soal pemerataan pasokan ikan, maka kewajiban untuk melakukan pembongkaran di pelabuhan perikanan setempat tidak dapat maksimal dilaksanakan,” terang Hery.

Ombudsman menemukan masih banyaknya perizinan pada sektor perikanan tangkap bahkan aplikasi yang digunakan lebih dari satu. Nelayan dan pelaku usaha juga mengeluhkan adanya pungutan seperti biaya tambatan, biaya bongkar dan PNBP yang semakin lama semakin besar.

Ombudsman memberikan saran kebijakan di antaranya, pada aspek regulasi, Ombudsman mendorong urgensi konsultasi publik dalam merancang regulasi dan penyusunan kebijakan terkait PIT dengan mengoptimalkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan secara aktif. “Yang tak kalah penting memastikan perlindungan terhadap nelayan kecil dilakukan secara maksimal dengan memperkuat sisi regulasi yang mengamanatkan secara mandatory perlindungan bagi nelayan kecil.

Pada aspek implementasi, Ombudsman memberikan saran perbaikan di antaranya agar KKP memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan mengenai subsektor perikanan tangkap, Selanjutnya, agar KKP meningkatkan kegiatan edukasi dan bimbingan teknis secara masif kepada para nelayan, pelaku usaha penangkapan ikan dan pelaku usaha pengangkutan ikan serta petugas terkait penangkapan ikan terukur di daerah.

BACA JUGA:Sri Wahyuni Utami Herman Raih Gelar Perempuan Inspiratif Indonesia 2023

“Ketersediaan stok BBM bersubsidi dan kemudahan akses mendapatkan BBM Bersubsidi dapat diselesaikan. Hal tersebut penting, mengingat kebijakan PIT mewajibkan kapal membongkar hasil ikan di Pelabuhan pangkalan yang dipilihnya, maka ketersediaan stok BBM Bersubsidi harus merata di setiap titik pelabuhan perikanan,” tegas Hery.

Selanjutnya, Ombudsman menyarankan agar pemerintah menyederhanakan perizinan dan mengintegrasikan ke dalam sistem terpadu antara pemerintah daerah, kementerian kelautan dan perikanan maupun Kementerian Investasi/BKPM selaku pengelola OSS. Dengan demikian setiap perizinan dapat dipantau bersama dan tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan.
 
“Agar penyelenggara pelayanan terkait menutup potensi terjadinya maladministrasi pelayanan publik dan mengoptimalkan mekanisme tindak lanjut pengaduan yang responsive,” ujar Hery.

Kajian ini mengambil lokasi di PPS Lampulo Aceh, PPN Karangantu Banten, PPS Nizam Zachman, PPM Muara Angke Jakarta, Kejawaan Jawa Barat, Cilacap, PPN Prigi, PPN Pemangkat, PPN Sungai Rengas, PPS Bitung, PPS Ternate.

Kajian dilaksanakan dengan beberapa metode yakni Forum Group Discussion (FGD), survei opini publik kepada para nelayan, pelaku usaha, dan stakeholder, serta melakukan observasi secara langsung di lapangan. (*)

BACA JUGA:Dua Minggu Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran Pemasangan APK di Luar Zonasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: