Pasca Pelepasan Predator Alami Tikus, KTNA Minta Adanya UU Perlindungan Burung Hantu
APRESIASI: KTNA Kabupaten INDRAMAYU meng apresiasi langkah Pemkab Indramayu yang melepas predator alamin tikus, dan meminta adanya UU yang melindungi habitat burung hantu dialam.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh para petani terhadap serangan hama tikus, mendapat respon dari berbagai kalangan yang sebelumnya dari praktisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kabupaten Indramayu.
Kali ini datang dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu yang mengapresiasi langkah Pemkab Indramayu, khususnya Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melepas musuh alami untuk mengendalikan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tikus yaitu dari ular, biawak, sampai burung hantu.
“Selagi program itu bagus bagi para petani membantu petani, kita setuju-setuju saja. Kalau musuh alami banyak perkembangbiakan tikus bisa berkurang, untuk jenis ular koros dan lanang sapi yang dilepas juga bukan jenis ular yang berbisa,” ucap Ketua KTNA Kabupaten Indramayu H Sutatang, Selasa (26/8/2025).
Langkah yang diambil Pemkab Indramayu akan berdampak pada dalam mengatasi serangan hama tikus dengan cara menggunakan listrik atau rodensida yang bisa bahayakan petani itu sendiri. Meskipun melepas ular ke sawah dalam jumlah banyak sempat membuat kekhawatiran petani, karena menganggap ular membahayakan aktivitas mereka saat bertani.
BACA JUGA:Bojan Hodak Blak-blakan Soroti Lini Depan Persib yang Masih Tumpul, Rekrutan Anyar Belum Tunjukan Ekspektasi
Namun, lanjut Sutatang seiring berjalannya waktu petani juga akan sadar bahwa ular yang disebar menjadi musuh alami tikus yang bisa membantu mereka dalam mengatasi masalah serangan hama tikus pada tanaman padi. Supaya penanganannya bisa mendapatkan hasil maksimal harus disebar secara merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.
“Bagusnya burung hantu yang diperbanyak ya, karena mayoritas petani kita ular berbisa atau tidak dianggap bisa mengancam keselamatan, Tinggal bikin saja UU perlindungan hewannya itu burung hantu agar tidak diburu orang yang tidak bertanggung jawab, atau surat edaran dari Pak Bupati terkait perlindungan burung hantu,” tuturnya.
Sebelumnya praktisi K3 Kabupaten Indramayu juga Mohamad Lazuardi meminta pihak-pihak terkait bisa memberikan edukasi kepada pada petani terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3) saat petani beraktivitas di sawah, meskipun hewan yang dilepas untuk atasi serangan hama tikus bukan hewan yang berbisa, namun apabila terkena gigitan atau cakaran membutuhkan penanganan yang tepat.
“Memang ular yang dilepas tidak berbisa, biawak dam burung hantu tapi bisa menggigit, atau mencakar ini harus diedukasi bagaimana tindakan cepat agar tidak menimbulkan luka serius,” ujarnya. (oni)
BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Nasional di Juntinyuat Sempat Tertutup
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

