Bupati Lucky Hapus Denda Pajak Daerah 1994–2024

Bupati Lucky Hapus Denda Pajak Daerah 1994–2024

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghapus denda pajak daerah dari tahun 1994 hingga 2024. -Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDBupati Indramayu, Lucky Hakim, telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/ Bapenda/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas pajak daerah selama periode 1994 hingga 2024.

Melalui keputusan tertanggal Minggu 24 Agustus 2025 itu, seluruh denda administratif atas pajak daerah resmi dihapuskan sepenuhnya.

Dalam keputusan tersebut, penghapusan denda diberikan sebagai insentif fiskal, sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

BACA JUGA:Ricuh Suporter Persib vs PSIM Yogyakarta Memanas, Bus Hancur dan Massa Kepung Kota Hingga Dini Hari

Selain memberi keringanan, langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini bukan sekadar soal angka atau kebijakan teknis, tapi bagian dari komitmen kami untuk meringankan beban warga. Dengan denda dihapuskan, masyarakat bisa fokus menyelesaikan pokok pajak tanpa harus khawatir beban tambahan," ujar Bupati Lucky Hakim.

Insentif ini, harap Lucky, menjadi pemicu partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak secara tertib ke depannya.

Secara regulatif, keputusan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya), serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

BACA JUGA:Agustus Ini Mauro Zijlstra Fix Naturalisasi, Sudah Ketemu dengan Perwakilan PSSI untuk Disumpah WNI

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 14 Program Percepatan Visi Indramayu REANG. 

Ia menekankan bahwa langkah ini terutama menyasar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sebagai dukungan, kami telah membuka loket pembayaran di setiap kecamatan pada jadwal tertentu," ujar Amrullah kepada Radar Indramayu, Senin 25 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Ini Dia Simulasi KUR BCA, Cocok Buat UMKM dengan Pinjaman 100 Juta Tanpa Agunan, Cek Rinciannya Disini

"Kami juga menyediakan reward bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, serta penghargaan khusus bagi desa-desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” tambah Amrullah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait