Bersama Bulog, Bupati Lucky Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan berjalan Lancar
Bupati Indramayu Lucky Hakim didampingi Kepala Bulog Cabang Indramayu Sri Wahyuni saat meninjau pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Desa Sudimampir Kecamatan Balongan, Kamis (24/7/2025).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Untuk memastikan penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Indramayu berjalan dengan lancar Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Perum Bulog Cabang Indramayu meninjau pelaksanaan penyaluran bantuan pangan di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan. Kamis (24/7/2025).
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa Pemkab Indramayu berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah kembali meluncur program bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu.
“Penyalurannya lancar, masyarakat yang dapat juga benar tidak mampu, penyalurannya untuk dua bulan Juni dan Juli, data penerima juga dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Indramayu Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa bantuan pangan disalurkan mulai tanggal 16 Juli 2025 hingga saat ini masih terus berjalan, yang penyalurannya dipusatkan di kantor desa setempat.
BACA JUGA:Cek Rincian Pinjaman KUR BRI Plafon 10 Juta Terbaru, Bisa Dicicil Mulai 21 Ribu dengan Tenor 5 Tahun
Penyaluran bantuan pangan di Desa Sudimampir sejumlah 877 penerima bantuan pangan (PBP), sedangkan jumlah total penerima bantuan di Kabupaten Indramayu sejumlah 209.619 PBP setiap PBP menerima beras sebanyak 20 kilogram dengan konversi beras sebanyak 4.192.380 kilogram.
“Bulog hanya sebatas menyalurkan saja, data penerima bantuan ini dari datasen Kementrian Sosial yang sudah diverifikasi Pemerintah Pusat,” kata Sri.
Ia menyampaikan dalam penyalurannya Bulog bersinergi dengan Pemda Indramayu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Desa se Kabupaten Indramayu. Kemudian memberikan informasi terkait kapan PBP tidak mendapat beras bantuan dan siapa saja pengganti serta syarat ketentuannya.
“Ketika PBP meninggal, pindah domesili, tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, sudah mampu ASN, TNI, Polri, perangkat daerah menolak bantuan atau tidak mengambil bantuan tanpa keterangan dalam waktu 5 hari kerja. PBP seperti ini bisa digantikan, dengan catatan persetujuan KUU-nya atau Kepala Desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Sementara untuk calon pengganti Pertama, jika tidak tersedia bisa dari keteria berikut, ketika meninggal dunia maka yang berhak mengambil adalah ahli warisnya yang tercatat dalam 1 KK. Kepala rumah tangga perempuan miskin, jika di datasen tidak ditemukan maka bisa digantikan oleh kepala rumah tangga perempuan yang miskin.
Kemudian penyandang disabilitas, pengangguran, lansia tunggal, keluarga miskin lainnya yang belum mendapatkan bantuan. sebelumnya ini juga sudah terdaftar di data desil 1 yang memang sudah ada pengganti cadangan.
“Untuk pengganti itu ada syararnya pertama adalah SPTJM yang ditandatangani oleh aparat desa serta BAST pengganti, untuk PBP yang akan mengambil beras harus membawa dokumen KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK jika PBP pengganti masih 1 KK dengan PBP lainnya,” kata Sri. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

