Polisi Gulung Komplotan Maling Motor
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu, sepeda motor yang berhasil disita dari para pelaku pencurian langsung diserahkan kepada pemiliknya, Selasa (1/12). Salah seorang pemilik, Ari Atria Rismanda (50), warga Kota Cirebon, mengaku senang karena sepeda motor miliknya berhasil kembali. “Terima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu beserta jajaran, karena motor saya berhasil kembali, ungkapnya.
Ari menceritakan, sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sekitar sepuluh hari yang lalu. Saat itu sekitar jam 8 pagi ia tengah belanja di sebuah minimarket di Jalan Tuparev Cirebon. Namun begitu keluar dari minimarket, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Saya surprise sekali ketika mendapat telepon kalau motor saya sudah diketemukan di Indramayu, ungkapnya bangga. (oet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

