8 Pejabat Terancam Batal Dilantik

8 Pejabat Terancam Batal Dilantik

INDRAMAYU-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020, tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

 

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

 

Selain itu, kepala daerah juga diminta tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupatan, dan kota kepada Menteri Dalam Negeri. 

 

Sementara itu, di lingkungan Pemkab Indramayu, Panitia Seleksi Terbuka Calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama belum lama ini telah selesai melakukan proses seleksi, bagi 8 jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu yang kosong.

 

Mereka bahkan tinggal menunggu izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan keluarnya SE Mendagri ini, tentu saja nasib 8 calon pejabat hasil seleksi menjadi tidak pasti. Bahkan mereka terancam gagal dilantik.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Drs H Wahidin MM mengatakan, untuk Kabupaten Indramayu sebenarnya semua proses sudah selesai dilaksanakan.

 

Mulai dari proses pendaftaran, tahapan seleksi, hingga keluar nama-nama tiga besar calon pejabat untuk masing-masing jabatan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: