Chang Jui Fang-SPBE BWI Ditindak

Chang Jui Fang-SPBE BWI Ditindak

INDRAMAYU - Dua perusahaan besar yakni pabrik keramik PT Chang Jui Fang dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) ditindak petugas. Tindakan dilakukan pasca Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah perusahaan, Selasa (13/7), dan ditemukan adanya pelanggaran PPKM.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menuturkan, dua perusahaan yang diketahui melanggar kebijakan PPKM Darurat dan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berawal sejumlah petugas melakukan sidak. Petugas menemukan pelanggaran terkait penggunaan masker di lingkungan kerja. Bahkan, sebagian besar pegawai pabrik keramik tidak mengenakan masker sesuai aturan dalam PPKM Darurat.

\"Perusahaan keramik PT Chang Jui Fang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengadilan melalui proses sidang tindak pidana ringan,\" ujar Hafidh.

Ditambahkan,  selain PT Chang Jui Fang, polisi juga menindak tegas manajemen SPBE PD BWI. Perusahaan milik pemerintah daerah ini juga disangkakan melanggar PPKM Darurat. SPBE PD BWI juga dijerat Tipiring dengan ancaman hukuman berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Dijelaskannya, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan besar itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakkan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tindakan itu juga untuk menepis anggapan bahwa petugas di lapangan melakukan tebang pilih. Kesan hanya berani kepada masyarakat kecil, tanpa berani menindak perusahaan atau kelompok besar.

\"Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggaran PPKM Darurat. Seluruh perusahaan besar, atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan, \" ucapnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: