Langgar PPKM, Tutup 1 Toko dan 2 Warung
INDRAMAYU - Satgas Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang menutup satu toko dan dua warung makan yang masih beroperasi melebih batas jam PPKM di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Rabu (14/7) malam. Kendati beroperasi melebihi batas yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali yakni hanya sampai pukul 20.00 WIB, pemilik toko dan warung makan hanya dikenakan sanksi teguran dan didata untuk patuhi aturan PPKM.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang, Budi Setiawan SSos MSi melalui Kasi Trantibum Taryono SH menyebutkan, operasi PPKM Darurat secara mobile bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 tingkat desa.
\"Secara mobile setiap hari terjadwal di desa mana saja kita laksanakan operasi, malam ini (kemarin, red) kami tertibkan satu toko dan dua warung makan yang buka lebih dari jam 8 malam. Kami langsung beri arahan, berikan pemahaman tentang aturan buka tempat usaha seperti toko dan warung makan selama PPKM Darurat. Alhamdulillah pemilik akhirnya paham, dibantu petugas satgas melakukan penutupan,\" terang Taryono.
Taryono menjelaskan dalam operasi prokes PPKM pihaknya tidak memberikan sanksi admistratif kepada pemilik warung makan dan toko, hanya sanksi teguran. Kemudian didata, diberikan peringatan agar patuhi aturan selama kegiatan PPKM Darurat Jawa dan Bali sampai tanggal 20 Juli 2021.
\"Kita berikan keringanan karena mereka beralasan belum mengetahui aturan buka tempat usaha selama PPKM. Kita berikan peringatan terlebih dulu secara humanis. Karena ini kita tertibkan di wilayah Desa Tersana putaran pertama, maka diberikan teguran atau peringatan. Tetapi ketika masih saja, selanjutnya tidak menutup kemungkimam disanksi lebih tegas sanksi administratif,\" tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar masyarakat pahami aturan dalam PPKM Darurat. Aturannya sudah disosialisasikan oleh Satgas Kecamatan dan Satgas Desa. \"Patuhi aturan PPKM Darurat karena ini semua demi keselamatan bersama,\" tandasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

