Leher Dijerat sebelum Dihabisi, Pelaku Dua Orang, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Driver Online
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan driver online, Selasa (2/8).--
BACA JUGA:Heboh, Penampakan Pocong di Sukamulya Tangerang Setelah Magrib
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni, HP dan BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka ASW. Sedangkan barang bukti yang disita dari SLS, berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu buah topi, dan satu tas ransel hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun karena melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.
BACA JUGA:Begini Klarifikasi Angga Wijaya, Terkait Dituduh Gelapkan Uang Dewi Perssik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

