Masif Sosialisasi Program Triple Untung Plus
INDRAMAYU – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis terus menggencarkan sosialisasi Program Triple Untung Plus.
Sosialisasi dilakukan dengan beragam cara. Mulai lewat media sosial, media cetak hingga penyebaran pamflet ke lokasi strategis. Hasilnya luar biasa. Program yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sejak awal bulan ini, direspons antusias wajib pajak. Terutama masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar).
Mereka mengaku sangat terbantu. Pasalnya, program Triple Untung Plus dapat membantu meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19. “Sangat terbantu sekali. Pas sekarang semua lagi kena dampak pandemi. Pembayaran pajak kendaraan sekarang dimudahkan. Bebas denda, bisa dapat hadiah lagi,” ucap Erni, wajib pajak asal Kecamatan Anjatan, kemarin.
Senada dilontarkan Nasikin, wajib pajak asal Kecamatan Kroya. Dia memanfaatkan program Triple Untung Plus untuk mengurus balik nama, sekaligus melunasi kewajiban tunggakan membayar pajak. “Alhamdulillah, sekarang lebih tenang sudah diberesi semua. Berkendara lebih nyaman tanpa khawatir kena tilang,” kata dia.
Sebagai warga negara yang baik, pria yang berprofesi sebagai petani ini menyadari pentingnya membayar PKB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan.
Terlebih saat ini, negara lagi benar-benar membutuhkan anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Dirinya pun mengajak kepada para pemilik kendaraan bermotor agar taat pajak demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, Program Triple Untung Plus memang dihadirkan kembali untuk meringankan beban wajib pajak khususnya masyarakat diwilayah Inbar di tengah pandemi Covid-19.
Relaksasi Program Triple Untung Plus ini meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga bebas tunggakan PKB tahun ke-5. “Sengaja dihadirkan kembali. Pastinya, adanya program Program Triple Untung Plus ini wajib pajak memperoleh banyak keuntungan,” ucap Deni Handoyo.
Dia memaparkan, tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 ini.
Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Tak hanya itu, selain ada bebas dan diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para wajib pajak yang taat membayar pajak.
Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain, 1 unit sepeda motor 150 cc, 5 unit sepeda Motor 110 cc, 10 tabungan BJB masing-masing Rp5 juta, 20 tabungan BJB masing-masing senilai Rp1 juta dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp200 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

