Pembahasan Raperda Perubahan APBD Nyaris Gagal

Pembahasan Raperda Perubahan APBD Nyaris Gagal

INDRAMAYU – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021, sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu yang berlangsung Kamis (30/9), nyaris gagal. Rapat pembahasan sempat molor, karena menunggu anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum.

Rapat baru dimulai setelah pukul 12.00 dan dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH. Sebelum rapat dilanjutkan, sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi.

Ketua Fraksi Partau Golkar, Drs H Muhaemin, mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina dalam agenda penting tersebut, dan hanya diwakili Wakil Bupati Lucky Hakim. Menurutnya, bukan kali ini saja bupati tidak hadir dalam rapat pembahasan anggaran.
“Ini kan rapat yang sangat penting karena membahas anggaran, dan butuh persetujuan besama antara DPRD dan Bupati. Apalagi maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama, bupati harus minta persetujuan ke mendagri melalui gubernur,” ujar Muhaemin.

Komentar senada disampaikan anggota Fraksi PKB, Dalam SH KN. Menurutnya, bupati seharusnya hadir dalam rapat tersebut. Hal ini sesuai amanat undang-undang dan ada aturannya. Diantaranya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No,12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Sesuai aturan tersebut, bupati memang wajib hadir saat persetujuan anggaran,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur SHI, bahkan minta agar rapat paripurna diundur saja, karena bupati tidak hadir. “Percuma saja bupati tidak hadir. Lebih baik rapat ditunda,” ujar Mujani.

Sementara Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang hadir mewakili Bupati Indramayu, justru tidak mengetahui keberadaan bupati. \"Saya tidak tahu Bupati kemana, \" kata Lucky singkat, menjawab pertanyaan pimpinan sidang H Syaefudin.

Namun pimpinan sidang H Syaefudin, akhirnya tetap melanjutkan agenda rapat setelah meminta persetujuan mayoritas anggota dewan. Dikatakan, Bupati memang tidak bisa hadir karena ada acara di Bandung. “Kita tetap lanjutkan karena dikejar waktu. Sebab maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama bupati harus sudah mengajukan persetujuan ke mendagri melalui gubernur,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati, Lucky Hakim mengatakan, upaya peningkatan sumber pendapatan daerah serta penggunaan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan, wajar dan akuntabel harus selalu dilakukan secara baik dan sinergis serta berkesinambungan dan penuh rasa tanggungjawab, demi kepentingan masyarakat
“Pengelolan anggaran daerah yang baik adalah pengelolaan anggaran yang dapat memberian gambaran objektif dan proporsional, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selalu konsisten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lucky.(oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: