Minta Polisi Terbuka, Masyarakat Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19
INDRAMAYU-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.
Pasalnya, aparat Kejaksaan berhasil mengungkap korupsi RTH yang diduga dilakukan SR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Indramayu dan BSM sebagai Kabid Kawasan Permukiman.
Dengan jebloskannya kedua oknum pejabat ini, Kompakk mempertanyakan keseriusan Polres Indramayu terkait penanganan dugaan tindak pidana kasus korupsi refocusing anggaran Covid-19 senilai Rp196 miliar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
“Kami mendesak kepada Polres Indramayu agar segera menyampaikan hasil proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19,” kata Ketua Kompakk, Dadang SE kepada sejumlah awak media, kemarin.
Dikatakan Dadang, masyarakat hingga kini masih menunggu keseriusan penyidik dalam penanganan kasus yang satu ini.
“Kami mendesak kepada Polres Indramayu untuk lebih transparan dengan penanganan dugaan kasus korupsi,” tegas Dadang
Dadang menjelaskan, refocusing adalah kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk pembangunan daerah. Karena merebaknya pandemi Covid-19, anggaran dana tersebut lalu dipotong untuk penanganan Covid-19.
Dari hasil pemotongan anggaran di setiap SKPD itu terkumpul sebesar Rp196 Miliar. Bahkan, katanya, yang lebih mencolok dalam dugaan kasus tersebut adalah pengadaan masker dan bilik penyemprotan disinfektan.
“Kami dari Kompak mendorong pihak kepolisian. Agra mengusut tuntas kelanjutan kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi ini. Apakah sudah dilakukan gelar perkara? Sudah ada status tersangka? Atau seperti apa kelanjutannya?,” tandasnya bertanya.
Desakan sejumlah elemen masyarakat juga semakin kencang paska penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencanja Daerah (BPBD).
Satuan Reserse Kriminal Satreskrim melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Yakni, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu di Jalan Pahlawan Indramayu, dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu.
Desakan senada disampaikan PC NU KH Juhadi Muhammad SH. Dia mendesak Polres Indramayu agar lebih serius lagi dalam memproses dugaan kasus yang satu ini.
Karena kasus ini menjadi perhatian publik dan yang dikorupsi adalah dana untuk pencegahaan Covid-19. “Yang jelas kasus ini jadi perhatian publik,” punglasnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

