Ini Identitas Tersangka Tawuran di Lahan HGU PG Jatitujuh

Ini Identitas Tersangka Tawuran di Lahan HGU PG Jatitujuh

INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan sedikitnya 7 orang menjadi tersangka pelaku yang terlibat dalam tawuran di lahan HGU Pabrik Gula (PG) Jatitujuh.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS).

Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing, sehingga harus bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut. Tujuh tersangka itu adalah;

  • Ketua FKAMIS Try (45), warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu
  • Eryt (53) warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua
  • Dryn (46) warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua
  • Sbg (46) warga Desa Bunder Kecamatan Widasari
  • Swy (51) warga Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg

Sementara dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran polisi.

Penetapan 7 orang ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.

Terhadap 2 orang yang berstatus buron, polisi telah mengantongi identitasnya dan sedang dalam upaya pencarian.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, untuk tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran oleh Resmob Polres Indramayu.

“Identitas sudah kita kantongi, sedang dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, Rabu (6/10/2021).

Diungkapkan dia, para pelaku dikenakan sejumlah pasal yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 107 UU 39 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Seperti diketahui, tawuran yang terjadi pada Senin (4/10/2021) menyebabkan dua petani meninggal dunia.

Korban yakni Buyut (40) warga desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan Y (41) warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kedua korban adalah petani tebu kemiteraan dengan PG Jatitujuh yang melakukan pengelolaan lahan HGU milik pabrik gula tersebut. (oet/yud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: