Pembelian Tiket Wajib Gunakan NIK

Pembelian Tiket Wajib Gunakan NIK

“Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Suprapto, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: