Antisipasi Kencingan BBM, Polres dan Pertamina Helat Sosialisasi Bersama Supir Tangki

Antisipasi Kencingan BBM, Polres dan Pertamina Helat Sosialisasi Bersama Supir Tangki

INDRAMAYU- Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa kencingan atau pencurian BBM Subsidi kini mulai marak lagi di Indramayu.

 

Hal ini membuat PT Pertamina Balongan Group bersama Polres Indramayu dan PT. Garda Utama Nasional menggelar diskusi. Para peserta adalah awak mobil tangki (AMT) di Aula PT Pertamina Balongan Group, Kamis (4/12)

 

Sebagai narasumber yaitu KBO Sat Reskrim Polres Indramayu Iptu Karnadi. Dia menyampaikan Undang_Undang No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, UU tersebut mengatur pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, penjualan BBM, pembinaan dan pengawasan.

 

 

UU Minyak dan Gas Bumi, lanjut Karnadi, mengatur tentang ancaman hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana. Adapun ancaman hukumannya, lanjut dia, selama lima tahun penjara."Tolong para supir tanki supaya menjalankan tugas dengan benar. Agar tidak tersangkut persoalan hukum,"pungkasnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: