Program Lada Menuai Hasil, Selamatkan Rp129 Miliar Aset Pemda

Program Lada Menuai Hasil, Selamatkan Rp129 Miliar Aset Pemda

INDRAMAYU-Program Lacak Aset Daerah (Lada) menuai hasil. Salah satu program unggulan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA itu semakin terasa manfaatnya.

Sampai dengan triwulan IV tahun 2021, aset Pemerintah Kabupaten Indramayu yang berhasil diselamatkan berupa tanah sebanyak 51 bidang dengan nilai Rap129,5 miliar tepatnya Rp129.593.020.007 dengan pengamanan hukum berupa pensertifikatan.

Tanah-tanah tersebut terletak di sembilan wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pasekan, Kecamatan Sukagumiwang, Kecamatan Losarang, Kecamatan Sindang, Kecamatan Sukra, Kecamatan Lelea, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Kandanghaur dan Kecamatan Terisi.

Kepala Badan Keuangan Daerah melalui Kepala Bidang Aset, Maulana Malik SE memprediksi, sampai dengan akhir tahun 2021 jumlah penyelematan tanah Pemerintah Kabupaten Indramayu masih akan terus bertambah.

“Kita akan terus laksanakan program Lada, dan mudah-mudahan semakin banyak aset daerah yang terselamatkan,” ungkap Maulana, Selasa (9/11).

Maulana menjelaskan, program Lacak Aset Daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu didukung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu (BPN) dan Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu dengan melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah. “Berkat sinergitas antar lembaga yang berjalan lancar, terbukti dapat mencapai hasil yang signifikan,” kata Maulana.

Selain berhasil menyelamatkan tanah aset pemda senilai Rp129 miliar, pada tahun 2021 melalui program Lada juga berhasil mendata sebanyak 57 unit kendaraan yang dinyatakan hilang senilai Rp785.907.439,83.

Hasil dari Lacak Aset Daerah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk menetapkan pihak-pihak yang berkewajiban mengganti kerugian daerah.

Sementara itu, pada akhir bulan Oktober tahun 2021, Inspektorat telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit (LHA) untuk kendaraan yang dinyatakan hilang sebanyak 57 unit tersebut.

Inspektur Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Inspektorat, Gunawan SE MM mengatakan, laporan hasil audit dari instansinya selanjutnya akan diproses oleh Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, untuk ditetapkan nilai pembebanannya.

“Karena nilai pembebanan akan ditetapkan berdasarkan nilai pasar kendaraan, dan bukan ditetapkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai belinya,” kata Gunawan. (oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: