Belum Vaksin, Bansos Ditunda

Belum Vaksin, Bansos Ditunda

INDRAMAYU-Penangguhan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang belum divaksin Covid-19 sudah diterapkan di wilayah Kecamatan Losarang. Seperti saat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako tahun 2021 di Desa Cemara Kulon, Rabu (10/11).

Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menunjukkan surat atau sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 berhak mendapatkan bansos berupa beras, telur, daging ayam, buah dan kacang tersebut. Sementara bagi yang belum diharuskan mengikuti vaksinasi terlebih dahulu.

“Ditangguhkan dulu sebelum divaksin Covid-19,” kata Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kecamatan Losarang, Kompol H Mashudi SH MH usai melakukan monitoring penyaluran BNPT.

Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat penerima bansostelah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ada sanksi bagi mereka yang masuk daftar sasaran penerima, tapi menolak divaksin. Berupa sanksi adminstratif. Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta sanksi denda.

Namun, sanksi tersebut dikecualikan bagi warga yang tidak divaksinasi karena alasan medis, seperti sakit dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Kompol Mashudi yang juga Kapolsek Losarang ini menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid-19.

Memutus mata rantai penyebarannya dan menciptakan kekebalan (herd immunity) agar masyarakat lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Selain menjalani vaksinasi, masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta sering mencuci tangan.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengingatkan para KPM jangan sungkan melapor bila mendapati bansos tidak layak.

Polisi akan menindaklanjuti laporan warga. Polisi memiliki kewajiban untuk mengawal dan mengawasi penyaluran bansos guna mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila kualitas beras, telur atau buahan yang berasal dari bansos BNPT tidak sesuai atau layak dikonsumsi,” tegasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: