Disetujui DPRD, RAPBD 2022 Defisit 68,36 M

Disetujui DPRD, RAPBD 2022 Defisit 68,36 M

INDRAMAYU – DPRD Indramayu menggelar rapar paripurna denagn agenda Penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Indramayu dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Amroni SIP dan H Sirojudin SP. Sementara Bupati Indramayu berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs H Rinto Waluyo MPd.

Dalam penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran yang disampaikan Amroni SIP, terungkap kalau RAPBD 2022 mengalami defisit sebesar Rp68.389.539.632. Dalam struktur perangkaan yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Indramayu, Pendapatan ditetapkan sebesar Rp3.314.302.121.762, sementara Belanja sebesar Rp3.382.691.661.394.

Pada kesempatan itu sekaligus dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu yang diwakili Sekda Drs H Rinto Waluyo MPd dengan pimpinan DPRD terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin mengatakan, setelah disetujui selanjutnya RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2022.

Sebelum dilakukan persetujuan, sempat ada interupsi dari salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Hj Tuti Alawiyah SH, karena persetujuan RAPBD seharusnya bisa dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Sementara kali ini Bupati kembali berhalangan hadir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH tetap memutuskan untuk melanjutkan rapat paripurna dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama. Syaefudin mengatakan, RABD 2022 memang sudah harus disetujui bersama sebelum akhirnya ditetepkan. Meski Bupati Indramayu berhalangan hadir, persetujuan bersama tetap dilakukan karena waktunya memang sudah sangat mendesak. “Ini adalah kesempatan terakhir, dan RAPBD 2022 harus disetujui. Kalau hari ini kita tidak memberikan persetujuan, otomatis APBD 2022 nilainya dianggap sama dengan APBD yang lama,” tandasnya.(oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: