Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan ke Polisi, karena Ini

Anggota DPRD Indramayu Dilaporkan ke Polisi, karena Ini

INDRAMAYU - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/1/2022).

Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.

Pelapor adalah Edi Sugianto alias Junong. Dia sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima seorang peimpinnya dicemarkan nama baiknya.

Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono SH. Dalam keterangan kepada wartawan disampaikan bahwa pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial.

Berikut tangkapan layar status di media sosial yang dimaksud:

\"\"

Saat ditanya terkait alasan membuat laporan, Junong mengaku, sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar.

\"Saya sebagai masyarakat tak terima karena Ibu Nina sedang membangun dan banyak prestasi,\" katanya.

\"Belum genap satu tahun membangun Indramayu sudah banyak penghargaan. Hal ini bukti bahwa program bupati mampu mengangkat derajat masyarakat Indramayu,\" ungkapnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: