DPRD Lanjutkan Usulan Interpelasi, Fraksi PDIP Tegaskan Menolak Interpelasi
INDRAMAYU-Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH mengatakan bahwa interpelasi bukan hal yang luar biasa. Menurutnya, interpelasi merupakan salah satu hak DPRD untuk bertanya kepada eksekutif. Jadi merupakan hal biasa saja dan tidak istimewa.
“DPRD kan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hak angket dan hak interpelasi. Jadi lebih kepada tugas dan fungsi DPRD. Hanya saja karena baru kali ini ada usulan penggunaan hak interpelasi, jadi seperti sesuatu yang istimewa,” ujar Syaefudin, dalam konferensi pers, Senin (17/1).
Syaefudin menjelaskan, pangajuan hak interpelasi juga tidak serta merta. Tapi berdasarkan usulan dari 38 anggota DPRD Indramayu, sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD, pada rapat paripurna tanggal 13 Januari 2022.
Dikatakannya, jumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan hak interpelasi kepada eksekutif juga terus bertambah. Kalau sebelumnya hanya 38 anggota, kini bertambah menjadi 39 anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Mereka berasal dari Fraksi Partai Golkar sebanyak 22 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat-Perindo 3 orang, dan Fraksi Merah Putih sebanyak 4 orang. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut.
“Jadi secara keseluruhan ada 39 orang dari total 50 anggota dewan, dan ada bukti tanda tangan mereka,” tegas Syaefudin.
Ditanya tentang alasan usulan penggunaan hak interpelasi yang diajukan anggota DPRD, Syaefudin menjelaskan bahwa ada dua hal yang disoroti.
Yaitu soal tata kelola pada BUMD di antaranya Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI), serta persoalan terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu.
Terkait tahapan usulan hak interpelasi, dalam rapat paripurna disepakati bahwa pengusulan hak interpelasi akan diparipurnakan pada 31 januari 2022 mendatang, guna dilakukan pembahasan.
Adapun dasar hukum usulan menggunakan hak interpelasi tersebut, yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Kemudian, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H Sirojudin SP mengatakan, alasan fraksi partainya tidak ikut menandatangani usulan hak interpelasi karena PDI Perjuangan (PDIP) merupakan partai pengusung dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.
“Terkait interpelasi, PDI Perjuangan adalah partai pengusung Bupati Nina Agustina, jadi kami tidak mengusulkan karena instruksi dari pada partai. Saya tegaskan bahwa 7 anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan hak interpelasi,” ujar Sirojudin. (oet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

