DPRD Usulkan Perubahan Raperda Pilwu

DPRD Usulkan Perubahan Raperda Pilwu

INDRAMAYU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, sosialisasi dilakukan di sejumlah daerah pemilihan di Kabupaten Indramayu.

Tujuannya, agar masyarakat bisa memahami tentang rencana perubahan peraturan daeerah tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu (Pilwu).

“Sosialisasi dilakukan di masing-masing daerah pemilihan secara terpisah. Kami mensosialisasikan raperda perubahan terkait pemilihan kepala desa atau kuwu di Indramayu, sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” ujarnya, saat ditemui usai sosialisasi dengan masyarakat di Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Rabu (17/3).

Syaefudin mengungkapkan, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu harus dilakukan karena memang perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi mengenai pemilihan kepala desa.

Yaitu dalam hal ini adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa.

Harapannya, dengan adanya sosialisasi tersebut, perangkat desa dan masyarakat mengetahui mekanisme pemilihan kuwu dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dalam raperda tersebut dilakukan penambahan substansi hukum (pasal). Termasuk diantaranya menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilwu di tengah pandemi.

Sementara, anggota DPRD lainnya, Dalam SH KN menambahkan, pengajuan perubahan atas Perda No.5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu dilakukan, karena memang banyak substansi yang belum diatur perlu ditambahkan.

Diantaranya, ketentuan yang mengatur batas waktu pelaksanaan pelantikan kuwu terpilih. Kemudian juga perlu adanya kepastian mekanisme peraturan terkait calon kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan.

Selanjutnya, kata Dalam, dibutuhkan juga aturan mengenai penundaan waktu pelaksanaan pemilihan kuwu.

“Selain itu juga penting adanya aturan terkait pencalonan kuwu dari calon berlatar belakang aparatur sipil Negara (ASN),” tuturnya.

Hal lain yang juga belum diatur dalam perda sebelumnya adalah aturan tentang batas waktu pejabat (Pj) Kuwu, serta kepastian aturan terhadap fenomena hanya adanya satu calon kuwu yang mendaftar dalam pemilihan kuwu serentak. (oet)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: