Komposisi AKD dan Fraksi PDIP Berubah

Komposisi AKD dan Fraksi PDIP Berubah

INDRAMAYU-Komposisi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Indramayu telah dikocok ulang dalam rangka penyegaran. Secara resmi, perubahan telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, dan sebanyak 5 keputusan sudah dikeluarkan dalam waktu bersamaan untuk lima AKD.

Plt Sekretaris DPRD Indramayu, Iman Hadirokhman menjelaskan, 5 keputusan DPRD tersebut mencakup semua AKD. Terdiri  dari Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK). Di masing-masing keputusan itu menetapkan unsur pimpinan dan anggotanya tertanggal 28 Maret 2022.

Pertama adalah Keputusan DPRD Indramayu Nomor 171.1/05/Kep/DPRD/2022 tentang penetapan pimpinan dan anggota komisi-komisi.

Untuk Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum diisi sebanyak 13 anggota. Ketua komisinya Eddy Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar (FPG), dan Rudin dari Fraksi Demokrat-Perindo sebagai wakilnya.

BACA JUGA:

Dalam komisi ini diisi 6 anggota dari FPG, FPKB dan FPDI Perjuangan masing-masing 2 anggota. Sedangkan  Fraksi Demokrat-Perindo, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Merah Putih masing-masing 1 anggota.

Sedangkan, untuk Komisi 2 yang membidangi Kesejahteraan Rakyat diisi 11 anggota. Sebagai Ketua Anggi Noviah dari FPDIP, dan wakilnya Ali Akbar dari FGerindra. Komposisinya terbanyak diisi dari FPG dengan 5 anggota, FPDIP 2 anggota, serta masing-masing 1 anggota dari FPKB, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih.

Untuk Komisi 3 Bidang Ekonomi dan Keuangan terdapat 11 anggota yang terdiri dari 5 orang dari FPG, 2 anggota Fraksi Gerindra, serta 4 fraksi lainnya masing-masing 1 anggota. Sebagai ketua Komisi 3 adalah Imron Rosadi dari FPKB, dan wakilnya Ahmad Fatoni dari Fraksi Merah Putih.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: