Cair Hingga Rp20 Juta! Cara Aktifkan dan Gunakan Fitur Pinjaman DANA Cepat Tanpa KTP di Dompet Digital DANA
Cair Hingga Rp20 Juta! Cara Aktifkan dan Gunakan Fitur Pinjaman DANA Cepat Tanpa KTP di Dompet Digital DANA-capt (Youtube: BANG GAPTEK ID)-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Masih belum banyak orang yang tahu nih cara dapat pinjaman dana cepat tanpa KTP, 5 menit doang bisa cairin saldo dana hingga Rp2 juta.
Tentunya kalian tahu bahwa sekarang ini ada banyak sekali layanan aplikasi fintech lending p2p atau sederhananya adalah pinjol yang tersebar, baik itu yang legal dan juga yang ilegal atau tidak bergerak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan pada kali ini, kita akan membahas tentang cara pinjaman dana cepat tanpa KTP di dompet digital DANA yang diungkapkan oleh kanal Youtube BANG GAPTEK ID.
Ikhsan, pemilik kanal Youtube tersebut menyebutkan bahwa fitur tersebut masih belum banyak pengguna e-wallet tahu mengenainya.
Pinjaman dana cepat tanpa KTP adalah fitur terbaru dari aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna mendapatkan pinjaman uang secara langsung ke saldo DANA mereka tanpa prosedur rumit.
Berbeda dari pinjaman konvensional atau pinjaman online lainnya yang memerlukan KTP, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya, layanan ini hanya membutuhkan akun DANA aktif dan nomor pengguna.
Fitur ini pertama kali dikenalkan oleh channel YouTube Bang Gaptek ID, yang mendemonstrasikan cara meminjam uang sebesar Rp2 juta hanya dalam waktu kurang dari 5 menit.
Bahkan, bagi pengguna dengan status akun DANA Premium, limit pinjaman bisa mencapai hingga Rp20 juta, dengan tenor pinjaman fleksibel mulai dari 1, 3, hingga 12 bulan.
Syarat Dapat Pinjaman DANA Cepat Tanpa KTP
Nah, untuk dapat mengakses dan menggunakan fitur ini, ada beberapa syarat yang perlu kalian penuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Akun DANA harus Premium
Upgrade ke akun Premium adalah langkah wajib agar fitur pinjaman muncul. Akun Premium mendapatkan limit pinjaman lebih besar dan diprioritaskan oleh sistem DANA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

