Masa Berlaku SIM Habis Jelang Lebaran, Auto Diperpanjang oleh Polisi

Rabu 27-04-2022,17:08 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Radarindramayu, CIREBON - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis jelang lebaran nanti, bakal mendapat dispensasi perpanjangan dari pihak kepolisian.

Pemegang SIM khususnya warga Kota Cirebon yang habis masa berlakunya di tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, tidak perlu lagi khawatir.

Pihak kepolisian melalui akun resmi Instagram @humaspolrestacirebon, membagikan pengumuman tentang dispensasi perpanjangan SIM.

"Hai Sobat Polri Berikut ini Kami Sampaikan Dispensasi Perpanjangan SIM Dalam Rangka Hari Libur dan Cuti Bersama Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443H Pada Pelayan Satpas Polresta Cirebon," tulis keterangan unggahan seperti dikutip Radarindramayu,disway.id, Rabu (27/4/2022).

BACA JUGA:Kontes Genjring Ramadan 2022 Sisakan 4 Finalis

Unggahan tersebut sekaligus sebagai bentuk pengumuman jika pelayanan SIM Satlantas Polres Kota Cirebon tutup selama cuti lebaran.

Bagi warga Kota Cirebon pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 29 April-8 Mei 2022, SIM tersebut tetap berlaku.

Pemilik SIM yang habis masa berlaku di tanggal tersebut, tidak perlu takut untuk mempergunakan dalam berkendara.

Dalam pengumuman tersebut, pemilik baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di tanggal 9-17 Mei 2022.

BACA JUGA:Lalu Lintas Kota Cirebon Hari Ini, Kendaraan Padat Menuju ke Pusat Kota

Namun jika pemegang SIM datang untuk mengurus perpanjangan lebih dari tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Untuk mendapatkannya lagi, maka pemegang SIM harus mengikuti mekanisme proses penerbitan SIM baru. (brd)

Kategori :