Empat Pengedar Narkotika Jaringan “Kampung Ambon” Dibekuk

Rabu 16-10-2019,09:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu, yang termasuk jaringan Kampung Ambon, di empat tempat berbeda di Indramayu. Dari mereka, satuan fungsi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar berhasil menyita 100 gram sabu senilai Rp100 juta lebih dan sejumlah barang bukti lainnya. Keempat pengedar yang diamankan adalah HS alias Buduy (33), TB alias Bolem (24), AS alias Agung (31), dan HKB alias Jerry (54). HS, TB, dan AS merupakan warga Indramayu, sedangkan HKB merupakan warga Jakarta. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi yang diterima jajarannya. Kemudian, melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap HS alias Buduy, Selasa, 08 Oktober 2019, pukul 19.00 WIB. HS alias Buduy berhasil ditangkap di perempatan Cuteng, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari HS alias Buduy, berhasil disita barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dari tertangkapnya HS, kemudian kasus dikembangkan dan akhirnya berhasil menangkap TB alias Bolem, Rabu, 09 Oktober 2019 sekitar  jam 19.30 Wib. Ia ditangkap di depan gerbang BTN Griya Tiara Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan TB disita dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap AS alias Agung, Rabu, 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar kos terletak di daerah Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari AS, katanya, ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu (bong), platik klip warna bening dan satu buah timbangan digital. Setelah itu, lanjut Yoris, pihakny menangkap HKB alias Jerry, Kamis, 10 Oktober 2019 jam 05.00 Wib di dalam kamar kos di Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan  disita paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. \"Ternyata sabu diambil dari seseorang di Kampung Ambon, Jakarta. Kini orang tersebut masuk DPO,\" kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba  AKP Deni Rusnandar kepada wartawan,  Selasa (15/10). Empat tersangka berikut sejumlah barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Kami terus melakukan pengembangan,\" ucapnya. HS, TB dan AS, katanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. HKB alias Jerry, katanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (oet)    

Tags :
Kategori :

Terkait