INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu, yang termasuk jaringan Kampung Ambon, di empat tempat berbeda di Indramayu. Dari mereka, satuan fungsi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar berhasil menyita 100 gram sabu senilai Rp100 juta lebih dan sejumlah barang bukti lainnya. Keempat pengedar yang diamankan adalah HS alias Buduy (33), TB alias Bolem (24), AS alias Agung (31), dan HKB alias Jerry (54). HS, TB, dan AS merupakan warga Indramayu, sedangkan HKB merupakan warga Jakarta. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi yang diterima jajarannya. Kemudian, melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap HS alias Buduy, Selasa, 08 Oktober 2019, pukul 19.00 WIB. HS alias Buduy berhasil ditangkap di perempatan Cuteng, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari HS alias Buduy, berhasil disita barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dari tertangkapnya HS, kemudian kasus dikembangkan dan akhirnya berhasil menangkap TB alias Bolem, Rabu, 09 Oktober 2019 sekitar jam 19.30 Wib. Ia ditangkap di depan gerbang BTN Griya Tiara Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari tangan TB disita dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap AS alias Agung, Rabu, 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar kos terletak di daerah Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Dari AS, katanya, ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu (bong), platik klip warna bening dan satu buah timbangan digital. Setelah itu, lanjut Yoris, pihakny menangkap HKB alias Jerry, Kamis, 10 Oktober 2019 jam 05.00 Wib di dalam kamar kos di Desa Patrol/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan disita paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. \"Ternyata sabu diambil dari seseorang di Kampung Ambon, Jakarta. Kini orang tersebut masuk DPO,\" kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar kepada wartawan, Selasa (15/10). Empat tersangka berikut sejumlah barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Kami terus melakukan pengembangan,\" ucapnya. HS, TB dan AS, katanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. HKB alias Jerry, katanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (oet)
Empat Pengedar Narkotika Jaringan “Kampung Ambon” Dibekuk
Rabu 16-10-2019,09:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,09:56 WIB
Luthfiyah Travel Berangkatkan Dua Rombongan Jamaah Umrah ke Tanah Suci
Selasa 11-08-2026,11:35 WIB
Pemkab Indramayu dan UBHI Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Kesehatan, dan Inovasi
Selasa 11-08-2026,10:30 WIB
Manfaatkan Aula Desa, Kopdes Kongsijaya Beromset Rp 3 Juta Per minggu
Selasa 11-08-2026,14:17 WIB
Bertanding dengan Ratusan Karya, 5 Grand Filano Hybrid Ini Jadi Jawara Classy Modifest 2026
Selasa 11-08-2026,12:41 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Pedagang Bendera di Indramayu Mulai Ramai Diserbu Pembeli
Terkini
Selasa 11-08-2026,14:30 WIB
Cetak Sejarah Baru! Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Race Perdana SS600 ARRC
Selasa 11-08-2026,14:17 WIB
Bertanding dengan Ratusan Karya, 5 Grand Filano Hybrid Ini Jadi Jawara Classy Modifest 2026
Selasa 11-08-2026,13:57 WIB
Yamaha Jabar Gelar Gathering Team Aerox Alpha di Cirebon, Satukan Aerox dan Kultur Urban dalam Satu Perayaan
Selasa 11-08-2026,13:10 WIB
Nelayan Cangkring Sambut Baik Program Budidaya Kepiting Soka Sistem Sel Boks Horizontal
Selasa 11-08-2026,12:41 WIB