Mangga Manis Kode Khusus Terima Uang Suap, Bupati Indramayu Resmi Tersangka

Rabu 16-10-2019,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap pengaturan proyek. Ada kode khusus; mangga manis. Kode itu dipakai oleh pengusaha untuk menitipkan uang sebanyak Rp200 juta kepada Supendi. Selain Supendi, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa AS. KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019. “KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam (15/10). Basaria menyatakan, pemberian uang yang dilakukan Carsa kepada Supendi dan pejabat di Dinas PUPR diduga merupakan komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek pembangunan 7 jalan di Kabupaten Indramayu senilai Rp15 miliar. Dengan perincian, Supendi menerima total Rp200 juta, Omarsyah Rp350 juta dan sepeda, serta Wempy Rp560 juta. “Uang yang diterima OMR (Omarsyah) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri,” kata Basaria. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Indramayu dan Cirebon pada Senin malam (14/10) hingga Selasa dini hari (15/10). Dalam kegiatan itu tim mengamankan delapan orang dan menyita uang senilai Rp685 juta serta sebuah sepeda. Dari konstruksi perkara, Supendi diduga sering meminta uang pada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Indramayu. Pada Mei 2019, Supendi diduga meminta uang sejumlah Rp100 juta untuk tunjangan hari raya (THR). Sinyal pemberian uang suap dengan menggunakan kode \'mangga manis\'. Lalu, pada 14 Oktober 2019, Supendi meminta Rp100 juta lagi yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan gadai sawah. Selain Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa. Beberapa pemberian uang itu diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Carsa. “CAS (Carsa AS) tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni,” kata Basaria. Sementara pemberian kepada Omarsyah selaku kepala Dinas PUPR, dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Rp150 juta pada Juli 2019 yang diberikan dalam dua tahap. Kedua, Rp200 juta pada September 2019 yang juga diberikan dalam dua tahap. Ketiga, sebuah sepeda merek NEO senilai Rp20 juta. Sedangkan pemberian terhadap Wempy Triyono dilakukan sebanyak lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Total yang diterima Wempy sebesar Rp560 juta. Dari 8 orang yang diangkut, 4 orang resmi ditetapkan KPK tersangka sekaligus ditahan, sementara lainnya diizinkan pulang atau menjadi saksi. Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan  Carsa sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait